Konsiliasi Pemkot Tegal Dengan Pedagang Kaki Lima Berujung Buntu

  • Whatsapp
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.( Foto: Dok /KBk)

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan belum ada kesepakatan dalam konsiliasi yang digelar antara Pemerintah Kota Tegal dengan Pedagang Kaki Lima kawasan Jalan Pancasila.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah , Siti Farida mengatakan, dalam forum pertemuan yang digelar , kedua belah pihak juga belum mencapai titik temu, masih dalam pendirian masing masing dengan saling tawar menawar solusi.”Bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi berdasarkan ketentuan pasal 8 (1) huruf e UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman  punya keterbatasan,  proses pemeriksaan berdasarkan keterangan-keterangan terus berlanjut dengan memeriksa dokumen, apakah akan ditemukan atau tidak terkait mal Amdministrasi dengan penanganan pada relokasi atau revitalisasi, ” jelasnya didampingi Asisten Ombudsmen, Imam Munandar  usai konsiliasi, bersama pemkot PT.KAI, Pedagang Kali Lima di Hotel Pesona Rabu (16/9/2021).

Read More

Menurut Siti Farida, meski sudah digelar konsiliasi. Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan adanya dugaan mal adminitrasi atau tidak, dalam pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima dampak dari proyek revitalisasi alun alun dan taman Pancasila.

Klarifikasi Atas Pengaduan 

Sementara Sekda Kota Tegal Dr. Drs. Johardi MM yang mewakili Walikota Tegal, mengatakan, Pemerintah Kota Tegal mengklaim langkah yang diambil merupakan keputusan yang sudah final . Proyek revitalisasi alun alun dan kawasan taman Pancasila dengan pembongkar lapak dan kios di kawasan tersebut sudah sesuai tahapan, untuk menata wajah kota Tegal lebih Indah dan tertata. Menurutnya ,  pemerintah kota Tegal menawarkan solusi dan upaya menyewa lahan Citra Mandiri Jawa Tengah untuk skema, floting dan market.

” Jika mereka ( PKL – red ) meminta agar kembali berdagang di kawasan tersebut dimaksud, jelas tidak mungkin karena fasilitas umum dan trotoar bukan untuk berdagang. Tadi sudah disampaikan pemkot  kepada Ombudsman bahwa Pemkot sudah sesuai SOP, bahkan juga memberikan solusi kepada pedagang, seperti tempat  relokasi sudah disediakan. Relokasi pedagang saat proyek revitalisasi berlangsung disebelah rumah makan dewi kemudian di CMJT dan PPIB. Namun mereka mengeluhkan  sepi tidak ramai saat berdagang di kawasan jalan Pancasila, ” kata Johardi.

Terpisah, Yuliana, berharap pemerintah kota Tegal memikirkan nasib dan kesejahteraan masyarakat.  Yuliana, mengaku pasrah dan menunggu proses selanjutnya dari Ombudsman RI perwakilan Jawa tengah” Bukan kami ( PKL -red ) melawan atau bagaimana, pedagang mendukung upaya pemkot Tegal membangun. Namun membangun juga harus memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Kita direlokasi ditempat yang sepi, kami PKL berharap ada solusi demi terwujudnya kesejahteraan rakyatnya,”kata Yuliana .( Dian Brayanti /KBk)

Related posts