KabarBeritaku.com, ( SLAWI )-DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (30/9/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, M. Faiq mengatakan, sebelumnya pembahasan perubahan KUA-PPAS P-APBD Thun 2021 dilakukan secara bersama karena semua substansi yang ada didalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.” Sebagaimana diketahui bersama bahwa Perubahan KUA P-APBD Tahun 2021 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan P-APBD tahun 2021,” ucapnya.
Sedangkan tujuan disusunnya Perubahan KUA P-APBD Tahun 2021, Lanjut Faiq adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS P-APBD Tahun 2021.”Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam KUA Tahun 2021. Kemudian terjadi pergeseran anggaran antar unit OPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut kata Faiq, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah dan yang mengatur rincian perkiraan alokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021.”Perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.
Bupati Tegal Hj, Umi Azizah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2021. Nota ini ditandatangani langsung Bupati Tegal dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, M. Faiq di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (30/9/2021).
Diketahui, rancangan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2021 telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) . Bupati Tegal Hj. Umi Aziah dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal yang telah bekerja keras dalam rangka pembahasan KUA PPAS perubahan TA 2021.”Atas nama Pemerintah Daerah saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD , sehingga alhamdulillah hari ini kita dapat menindaklanjuti dan menyepakati KUA PPAS perubahan TA 2021″. Kami mohon maaf bilamana dalam proses pembahasan KUA PPAS perubahan ini ada hal-hal yang kurang berkenan,”ucapnya.
Adapun hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan TA 2021 antara Banggar dan TAPD tentang proyeksi pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 2.751.185.210,-, atau berkurang sebesar Rp. 20.271.513.000 dari penetapan APBD Tahun anggaran 2021. Sebesar Rp. 2.771.456.723.000,-. Dengan rincian pendapat sebagai berikut;
Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp. 35.942.245.000, dari semula Rp. 433.822.920.000, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.469.765.165.000. Pendapatan Transfer berkurang Rp. 56.213.758.000,- . Dari semula 2.185.804.003.000 menjadi 2.129.590.245.000. Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 berrtambah menjadi 67.674.548 atau menjadi 2.962.281.307.000. Kebijakan pembiayaan 1. Penerimaan silpa perhitungan anggaran tahun sebelumnya, (SILPA ) lebih besar Rp. 87.946.097.000,-. dari penetapan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 218.096.097.000,-.
Sekedar diketahui, ada beberapa agenda Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Tegal. Yakni, Paripurna Penetapan Perubahan KUA-PPAS P-APBD Tahun 2021 dan Paripurna penetapan penetapan rencana kerja.(Makmur/Adv/KBk)








