KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Untuk mengakomodir warga tidak mampu dan belum mempunyai jaminan kesehatan BPJS, DPRD Kabupaten Tegal melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama instansi terkait merencanakan pembuatan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang jaminan kesehatan daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Miftah Ketua Bapemperda H. Miftachudin, M.Pd kepada kabarberitaku.com, Kamis ( 30/9/2021).
” Belum lama ini pada Jumat 24 September 2021, Bapemperda menggelar rapat lanjutan, rapat tersebut untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal,BPJS tentang rancangan peraturan daerah tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kabupaten Tegal di Gedung DPRD Kabupaten Tegal,”ujarnya.
Menurutnya dalam rancangan perda Jamkesda mengatur tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bagi warga tidak mampu.” Kemungkinan besar Raperda Jamkesda akan segera ditindak lanjuti dalam persidangan pertama tahun 2021 ini. Jadi bagi warga yang tidak mampu dan belum mempunyai BPJS Kesehatan, maka nantinya Perda Jamkesda akan mengakomodir warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau tercatat sebagai peserta BPJS. Sehingga masyarakat yang tidak mampu akan dicatat sebagai Penerima Bantuan Iuran atau subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Tegal. Dengan tujuan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit dapat menggunakan BPJS,”pungkasanya.(Makmur/Kbk)








