Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Penjara, Dalam Kasus Unggahan Dugaan Korupsi Di Medsos

  • Whatsapp
DOK

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Pengadilan Negeri Kota Tegal,menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 Juta untuk Ketua Umum GNPK RI, Basri Budi Utomo, terdakwa dalam kasus yang pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal yang menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Basri dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Read More

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata ketua majelis Hakim, Toetik Ernawati saat pembacaan putusan, Senin (4/10/2021).

Menurut Majelis Hakim, Basri Budi Utomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana , pasal 310 , 311 dan 207 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Basri Budi Utomo , Dedi Suhardadi, mengatakan masih mempelajari lebih lanjut dan berdiskusi dengan kliennya. Apakah akan melakukan banding atau tidak dalam terhadap putusan Majelis Hakim.

Dedi merasa kecewa atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. Pihaknya menganggap apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan tanggung jawab dalam pencegahan adanya dugaan tinda pidana korupsi. Dedi menilai, keputusan tersebut dipaksakan. ” Ya secara jujur, kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena apa yang dilakukan klien kami adalah sebatas informasi . Selain itu Basri saat itu sifatnya memberikan informasi publik sebagai ketua Ormas GNPK RI. Jadi kami yakin tindakan Ketum GNPK RI ini tidak bersalah,” ujar Dedi.

Kasus ini saat ketua GNPK RI Basri Budi Utomo mengunggah sebuah postingan dugaan kasus korupsi anggaran covid 19 di media sosial. Basri Budi Utomo dilaporkan oleh Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, saat masih menjabat sebagai Komandan Kodim 0712 Tegal. (Makmur/Kbk)

Related posts