Ketua GNPK RI Hirup Udara Bebas, Begini Komentarnya

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL)- Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia , Basri Budi Utomo menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan II B Kota Tegal Jawa Tengah. Basri menghirup udara bebas setelah diberikan asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Selain mendapatkan asimilasi pertimbangan lainnya adalah terpidana Basri kooperatif dan menunjukkan karakter keteladanan sebagai warga binaan. Sehingga selama di dalam penjara menjadi contoh para napi yang lainnya. Keluarnya Basri dari lapas II B kota Tegal disambut puluhan jajaran pengurus dan anggota GNPK R I. Mereka banyak datang dari wilayah di Indonesia. Bahkan bersama sejumlah anggota GNPK RI Basri dan sejumlah jajaran pengurus dan anggota GNPK menggelar syukuran di Pantai Alam Indah. “Telah melewati setengah masa tahanan yakni pada 24 Oktober . Sehingga bisa mendapat asimilasi berkaitan dengan Permen Nomor 24 tahun 2021 yang harus kita laksanakan. Selain itu Basri juga dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.” kata Kepala Lapas II B Kota Tegal, Andi Yudho Sutijono, Senin (25/10/2021) kepada wartawan saat mendampingi Basri Budi Utomo.

Read More

Andi Yudho Sutijono menjelaskan, selama menjalani asimilasi di rumah hingga Februari 2022 mendatang, Basri akan mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Lapas Pekalongan.” Ya rumah pak Basri di Pekalongan. Sehingga Pengawasan atau fungsi supervisi ada di Bapas Pekalongan. Tapi secara koordinatif tetap kita laksanakan,” kata Andi.

Basri mengatakan masa penahanan dirinya sampai 24 Oktober 2021. Untuk memenuhi 7 bulan, Basri akan menjalani di rumah dengan pengawasan Bapas Pekalongan. Menurut Basri selesai menjalani seluruh masa hukuman dirinya akan tetap melakukan pengawasan terkait dengan korupsi termasuk akan tetap mengawal kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkannya.”Untuk memenuhi masa 7 bulan dan selama pengawasan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Seperti jangan sampai melanggar hukum atau mengulangi perbuatan kembali, sampai sekitar Februari 2021. Saya akan laporan seminggu sekali saya melalui daring,” kata Basri.

Terkait dengan langkah dan upaya setelah menghirup udara bebas, pria yang akrab disapa Basri ini menegaskan, dirinya tetap akan melanjutkan aktifitas sebagaimana biasa. Bahkan Basri, menyatakan, tetap akan mengawal kasus dugaan korupsi dana Bansos covid 19 yang pernah dilaporkan keberbagai pihak. ” Saya dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terkait dengan korupsi. Ini adalah sebuah resiko dari perjuangan dan fungsi pengawasan. Termasuk akan terus mengawal dan mengejar kasus dugaan korupsi dana Covid 19 yang pernah saya ( GNPK RI -red) laporkan. Akan kejar terus,”tegasnya.

Menurut Basri, terkait perkembangan pengaduan dugaan korupsi dana covid 19 pihaknya mendapatkan informasi, bahwa kasus tersebut masih dalam proses. ” Ya informasi masih sidang internal, kemungkinan juga akan ada sidang umum terkait dugaan kasus korupsi dana covid 19,”kata Basri.

Diberitakan sebelumnya, Basri Budi Utomo divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota tegal, Toetik Ernawati, vonis tersebut dijatuhkan kepada Basri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (4/10/2021).

Basri divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal melalui media sosial Facebook (FB). Postingan Basri terkait dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19.(Makmur/KBk)

Related posts