Lakpesdam NU Kota Tegal Gelar Sekolah Paralegal

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM) PCNU Kota Tegal menyelenggarakan sekolah paralegal untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kaum milinial khususnya kader-kader NU.

Ketua Lakpesdam NU Kota Tegal,Hendrik mengungkapkan, inisiatif sekolah paralegal diharapkan membuka pemikiran terhadap kader-kader NU atas masalah – masalah hukum bernegara. Pendidikan ini akan membantu keberlangsungan NU sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia.

Read More

Sekolah paralegal kali ini dihadiri oleh delegasi – delegasi dari semua MWC NU dan peserta dari kalangan umum dengan total sekitar 30 peserta, diselenggarakan selama empat hari di mulai tanggal 6-13 kemudian dilanjut tanggal 14 November 2021. Sehubungan dengan adanya pandemi covid-19 maka peserta dibatasi.“Tujuan sekolah paralegar ini, pengurus MWC NU memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan advokasi hukum dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan umat. Membekali Kader NU dan para milinial Di setiap Kecamatan dengan pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan serta mampu membuat solusi dan/atau strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya kepada kabarberitaku.com, Minggu (07/10/2021),

Hendrik mengharapkan setelah terselenggaranya sekolah paralegal LAKPESDAM PCNU Kota Tegal berharap ada out-put yang nantinya bisa bermanfaat untuk organisasi.“Peserta Memahami alur proses hukum dan mekanisme pengaduan dalam pendampingan konflik atau kasus di tingkat komunitas atau masyarakat. Dengan harapan semakin banyak paralegal yang memiliki kapasitas dan ketrampilan dalam melakukan pendampingan konflik sosial. Di wilayah nya masing-masing,” tuturnya.

Hendrik menggambarkan output paralegal ini, NU sebagai organisasi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang responsif terhadap layanan dasar umat khususnya warga Nahdlyin.“Sehingga dalam posisi ideal layanan hak dasar mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan pemberdayaan bagi warga nahdlyin sudah terpenuhi sebagaimana amanah undang-undang. Mulai dari mendapatkan progam KIP, KIS, Progam PKH, RTLH dan Bansos ,” ucapnya.

Hendrik mengingatkan perlunya data dalam sensus NU di kota Tegal yang masuk katagori kurang mampu sudah mendapatkan progam KIS, KIP, PKH, RTLH dan progam lainnya. “Kalau tahu data bahwa mayoritas warga nahdliyin belum memiliki layanan hak dasar diatas, Maka kewajiban kita adalah memperjuangkan supaya masyarakat khususnya nahdlyin di Kota Tegal menjadi sejatehra dan berdaulat,” pungkasnya.(Jaylani/KBk)

Related posts