KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Ratusan nelayan eks kapal cantrang menggelar aksi dengan memblokade Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal, Rabu (19/1/2022). Mereka menuntut pemerintah mempercepat proses izin peralihan alat tangkap cantrang menjadi jaring tarik berkantong.
Pantuan dilokasi, sebelum melakukan aksi blokade jalingkut Tegal, para nelayan berkumpul di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari dan menggeruduk Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal yang berada di kompleks pelabuhan, sekitar pukul 10.30 WIB.Kemudian setelah sempat terjadi adu argumentasi dengan pihak Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang hanya memberikan waktu 10 hari agar kapal – kapal nelayan yang sudah melaut segera kembali ke pelabuhan untuk mengurus perizinan,
Para nelayan kemudian bergerak ke Jalingkut dan memblokir ruas jalan itu. Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kemacetan sekitar 30 menit. Namun para nelayan membubarkan diri setelah sejumlah aparat kepolisian dan TNI melakukan komunikasi.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto mengatakan, aksi para nelayan itu dilakukan menyusul adanya surat perintah Kakorpolairud Baharkam Polri Nomor Sprint/20/I/OPS.1.2/2022 dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP.” Ya karena adanya surat dan perintah tersebut membuat kapal-kapal yang sedang melaut menggunakan alat tangkap cantrang harus kembai ke pelabuhan dan mengurus perizinan peralihan alat tangkap. Artinya para nelayan yang masih menggunakan cantrang dan melakukan kegiatan penangkapan ikan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum.Kemudian penyampaian direktur pengawasan sumber daya kelautan perikanan, meminta dan memerintahkan agar nelayan yang saat ini masih pakai cantrang untuk segara mengurus perizinan peralihan dari cantrang ke jaring tarik berkantong, yang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikaan Nomer 18 Tahun 2021 sudah dilarang disuruh putar balik ke daerah masing-masing ,” kata Riswanto.
Riswanto berharap, dengan terbitnya surat dan adanya perintah tersebut, maka para nelayan menuntut pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan perizinan peralihan dari alat cantrang ke jaring tarik berkantong agar bisa segera melaut.” Dari awal para nelayan komitmen mematuhi segala aturan. Kemudian gantian nelayan meminta komitmen balik dari pemerintah untuk percepatan perizinan agar bisa segera bisa melaut. Oleh karena itu berkaitan dengan permasalahan ini perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah , supaya proses pengurusan perizinan bisa lebih cepat.
Saya mencontohkan, semisal prosedur pengecekan fisik kapal, antara petugas dan jumlah petugas pengeceknya tidak sebanding dengan jumlah kapal. Kemudian sekitar empat bulan lalu kita sudah mengajukan perizinan ke KKP lewat online. Tapi faktanya masih menggunakan sistem reguler. Oleh karena itu perlunya penanganan khusus, sehingga tidak disamakan dengan penanganan permohononan secara reguler. Apalagi situasi tidak normal, seharunya pemerintah membuka mata, dengan memberikan kebijakan adanya pelonggaran serta dilakukan percepatan prosesnya,” pungkasnya.(Makmur/KBk)