Kabarberitaku.com. Tegal – Pemerintah Kota Tegal terus berupaya mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan Virus Covid-19, karena pandemi belum berakhir, dengan memutus rantai penularan Virus Covid-19 . Salah satu kegiatan yg dilakukan adalah melaksanakan operasi yustisi melalui Sidang Tipiring secara gabungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja,TNI, Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada hari Kamis ( 10/3/2022 )
Dasar pelaksanaan operasi diatur di Peraturan Daerah Kota Tegal Nomer 10 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal Hartoto S.IPem, MSi menyampaikan Operasi Yustisi gabungan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama TNI, Polri, Pengadilan Negeri Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal akan selalu dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Virus Covid-19 hususnya di Kota Tegal.
Dalam menjalankan Operasi ini sasarannya adalah pelaku usaha dan perorangan yang diketahui melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2020. Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggar protokol kesehatan diputuskan melalui Sidang Tindakan Pidana Ringan oleh Hakim tunggal berupa denda Administrasi.
Dalam kegiatan Operasi Gabungan Yustisi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, MB Budi Santosa.SH.MH menambahkan untuk kegiatan rutin penanggulangan Covid-19 yang di gelar di Kecamatan Margadana Kota Tegal ditemukan pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelaku usaha 9 orang karena tidak menyediakan alat mencuci tangan, Handsanitazer, dan Himbauan Memakai Masker. Untuk masyarakat yang saat operasi digelar melintas dan tidak memakai masker sebanyak 12 Orang.
Operasi gabungan langsung menindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan adapun untuk semua sanksi pelanggar protokol kesehatan digelar langsung di ruang sidang Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Margadana Kota Tegal. Sidang Tindak Pidana Ringan dipimpin langsung Hakim tunggal Dian Sari Oktarina.(Zaenal Arifin/KBk)