KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Tegal mendesak Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal untuk menjalankan catatan atau rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terkait dengan penataan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) terdampak dari pembangunan kawasan alun alun, jalan Pancasila dan proyek revitalisasi City Walk jalan Ahmad Yani kota Tegal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin dalam rapat Pansus I , bersama asisten Pemkot Kota Tegal, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal, Dinas Perhubungan , Satpol PP. Rabu ( 8/6/2022) diruang komisi I DPRD setempat.
Dalam Pansus I DPRD tersebut, Habib Ali Zaenal Abidin juga meminta kepada kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal Rudy Setyawan sebagai pejabat baru agar melaksanakan catatan dari DPRD. Polisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai banyak catatan yang diberika oleh DPRD Namun tidak dilaksanakan oleh Dinas terkait. Seperti adanya food truk yang bernilai ratusan juta, namun mengesampingkan pedagang lama. Kemudian relokasi yang tidak disiapkan secara baik. Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan rencana awal pembangunan untuk kesejahteraan. ” Pak bapak ini kan pejabat baru, sebelumnya PLT, mohonlah catatan yang diberikan oleh DPRD diperhatikan dan bisa dilaksanakan. Selain itu adanya ketidaksusuaian tentang penataan PKL, semisal food truk yang harga mencapai ratusan juta tentunya ini memberatkan pedagang, mohon untuk dipikirkan, selain itu juga relokasi yang layak juga harus menjadi perhatian, kasihan nasib mereka pada pedagang,”kata Habib Ali saat memimpin rapat Pansus I DPRD Kota Tegal.
Sementara kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagang kota Tegal, Rudi Herstyawan mengatakan, hasil rapat bersama Pansus I DPRD Kota Tegal untuk mengkaji rencana adanya Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang perlu mendapat perhatian terhadap pedagang kaki lima yaitu penataan dan pemberdayaan yang di dalamnya juga terdapat aspek ketertiban umum.” Ya tadi rapat baru sebatas diberikan catatan – catatan , dengan beberapa usulan masukan, Kita sudah punya komitmen untuk mendorong PKL tetap ada, bagaimana sarana prasarana bagi PKL dipikirkan termasuk kepada aset siapa yang nanti digunakan dan pemberdayaan. Saat ini perlu pengajuan pembentukan Pansus untuk mengeluarkan Perda guna membahas produk hukum yang tepat saat melegalkan PKL tersebut. Dalam Perwal Perda nanti diatur siapa yang bertanggung jawab, kelolanya kemudian, yang awasinya,Dikatakannya, dalam Rencana Kota Tegal ke depan supaya tertata,”jelasnya. ( Zaenal Arifin/KBk)