KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Ketua Panitia Khusus atau Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Triyono mengaku prihatin dan menilai pemerintah kota Tegal belum maksimal dalam pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima.
Menurut Triono munculnya reaksi atau potensi konflik dalam penataan sejumlah kawasan membuktikan ketidaksiapan pemerintah kota Tegal dalam pembinaan meskipun penataan sudah ada. Namun sebenarnya akibat dari ketidaktegasan Pemerintah kota Tegal dalam menentukan zona larangan atau diizinkan bagi Pedagang Kaki Lima ( PKL ) berdagang.
Politisi asal PDIP itu menyebutkan, pemerintah kota Tegal untuk tidak asal mengeluarkan peraturan wali kota atau perda secara asal terlebih soal PKL. Salah satu pembahasan pansus I ini menyangkut wacana penataan PKL di beberapa lokasi, sehingga nantinya Perda atau Perwal termaktub juga pasal yang mengatur pemberdayaan perlindungan terhadap Pedagang Kaki Lima. Termasuk memperjelas zonasi bagi pedagang kaki lima.
Triono menegaskan, Pansus I DPRD Kota Tegal sepakat bilamana pemerintah kota Tegal tidak bisa memberikan tempat atau zonasi khusus kepada Pedagang Kaki Lima yang layak. Maka Pansus I tidak akan mengeluarkan peraturan Daerah. Triono berharap agar Pemerintah kota Tegal secepatnya bersama Pansus I untuk membuat Perda Perlidungan PKL.(Zaenal Arifin/KBk)