KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Dalam kurun waktu satu bulan Polres Tegal Kota Jawa Tengah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian hingga penggelapan .Sebanyak 6 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres tegal kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus yang berhasil diungkap, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 2 kasus. Kemudian pencurian sepeda motor (curanmor) 2 kasus, penipuan dan penggelapan 1 kasus, dan penipuan dalam jabatan 1 kasus. Keenam tersangka yakni AS (37) dan MR (22) untuk kasus curanmor, AM (32) untuk penggelapan dalam jabatan, JS (42) kasus penggelapan, TJ (44) serta COP (23) dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolres mengatakan, selain menangkap 6 tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang merupakan sarana dan hasil kejahatan pelaku, handphone, kartu ATM, sarung dan lainnya.” Para tersangka ini dijerat dengan pasal yang sesuai dengan jenis tindak pidananya,” jelasnya Kamis (9/6/2022) saat jumpa pers dihalaman Mapolres Tegal Kota.
Terungkapnya kasus tersebu , Kapolres berharap agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.Sehingga, nantinya akan meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.” Seluruh jajaran Polres Tegal pasca pengamanan lebaran Idul Fitri, tetap terus melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Termasuk patroli didaerah rawan kejahatan. Dengan terungkap kasus ini , kami menghimbau agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari korban pelaku kejahatan,” tegasnya Rahmad. ( Zaenal Arifin /KBk)