KabarBeritaku.com, ( TEGAL ) – Para nelayan perwakilan dari tiga propinsi yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.Hal tersebut terungkap dala kegiatan Rembug Nelayan dalam rangka menyikapi permasalahan nelayan yang digagas oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal di Rumah Makan Tempo Doeloe Kota Tegal, Rabu (01/06/2022).
Tujuh tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut yakni, pemerintah diminta untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) paska produksi untuk kapal ukuran kapal GT 60 adalah 2 persen. Kapal ukuran 60 GT – 100 GT adalah 3 persen, menolak perikanan terukur dengan sistem kuota, tolak masuknya kapal asing dan eks asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Dan penurunan tarif tambat labuh.
Kemudian para nelayan meminta alokasi ijin penangkapan 2 WPP yang berdampingan. Mengusulkan adanya BBM industri khusus untuk kapal nelayan diatas 30 GT dengan harga maksimal Rp 9.000 per liter. Meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal 30 GT dan pertalite bersubsidi untuk kapal dibawah 5 GT.
Merevisi sangsi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Pemerintah untuk lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan. Dan minta pemerintah agar mengakomodir kapal-kapal eks Cantrang untuk dialokasi ijin menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah dalam proses perijinan.
” Jika dalam waktu sebulan tidak tanggapan dan dipenuhi, khususnya urusan PNBP dan terkait harga BBM.kami akan ke Jakarta,” tegas Koordinator Umum Front Nelayan Bersatu, Kajidin.
Sekretaris Front Nelayan Bersatu yang juga Ketua DPD HNSI Jawa Tengah, H Riswanto, menilai kebijakan pemerintah belum berpihak kepada pelaku usaha perikanan dan nelayan. Menurutnya kebijakan tersebut hanya kepada pencapaian target penerimaan PNBP yang naik mencapai Rp12 triliun.” Ya ini kebijakan yang dipaksakan pada kami para pelaku usaha perikanan dan nelayan. Tentunya sangat memberatkan apalagi soal indeks tarif paska produksi pada aturan 10 persen bagi pelaku usaha sangat memberatkan. Kemudian adanya sangsi administrasi pelanggaran dan denda yang mempersempit peluang usaha kami untuk bertahan,”jelas Riswanto.(Makmur/KBk)







