Sempat Tertunda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Akhirnya Ditetapkan

  • Whatsapp

 

Mseki sempat tertunda beberapa hari, APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun anggaran 2022 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Tegal. Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 pada Selasa (4/10/2022 ) siang.

Read More

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal dengan agenda persetujUan APBD Perubahan 2022 , diawali dengan rapat laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal. yang dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq.

Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan rasa syukur dengan ditetapkan APBD Perubahan tahun 2022 oleh DPRD meski sempat tertunda. Menurut Umi Azizah , meski terjadi persoalan dalam proses pembahasanya hal tersebut merupakan dinamika dalam bermusyawarah. Hasil dari konsultasi ke pemerintah propinsi jawa tengah meski pengesahan melebihi batas waktu yang ditentukan namun Umi yakin APBD Perubahan 2022 tetapkan disahkan.

Sementara menurut Ketua DPRD Kabupaten Tegal M.Faiq mengatakan, sempat tertundanya penetapan APBD Perubahan 2022 disebabkan agenda pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 dan Rancangan APBD Kabupaten Tegal 2023 terlalu padat sehingga mengakibatkan ada agenda sedikit mengulur waktu.”Pengesahan APBD  Perubahan TAHUN 2022   memang sedikit molor beberapa hari dari jadwal yang telah ditentukan. Karena agenda pembahasan di DPRD cukup padat. Selain ada pembahasan APBD  Perubahan Tahun 2022, kita juga melakukan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023,”jelasnya usai rapat paripurna.

Terkait dengan munculnya polemik dalam pembahasan APBD Perubahan 2022, Faiq menjelaskan, dalam proses pembahasan di Banggar DPRD, terdapat perbedaan pendapat dengan TAPD, dimana Badan Anggaran DPRD mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2022 terkait perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang memperbolehkan menambah dan mengurangi pagu anggaran maupaun substansi anggaran.

Sedangkan TPAD mempunyai pendapat lain yakni mendasari hasil konsultasi Kemendagri bahwa tidak diperbolehlan penambahan dan pengurangan pagu anggaran, kecuali kondisi mendesak atau darurat.”Akan tetapi, asumsi atau persepsi kita berbeda dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka beranggapan bahwa DPRD hanya boleh menyetujui dan tidak menyetujui. Tidak boleh menambah dan mengurangi pagu anggaran, kecuali dalam kondisi mendesak atau darurat,” bebernya.

Persetujuan Perubahan APBD dihadiri langsung Bupati Tegal, Hj Umi Azizah dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, wakil ketua DPRD , sejumlah anggota DPRD , OPD serta tamu undangan.(Jaylani Iqbal /KBk)

Related posts