KabarBeritaku.com,( SLAWI )- Sempat ditolak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena terlambat, APBD Perubahan (APBD P) 2021 Kabupaten Tegal akhirnya akan dijalankan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal tersebut terungkap dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa ( 25/10/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Tegal M.Faiq mengatakan, meski Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 gagal dievaluasi oleh Gubernur Jateng, namun demikian sejumlah kegiatan masih tetap berjalan menggunakan Peraturan kepala daerah ( perkada ) Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 yang menjadi kewenangan eksekutif dalam pembahasannya.” DPRD dalam Perkada penjabaran Perkada APBD Perubahan hanya mempunyai fungsi sebagai pengawasan. Untuk kewenangan pembahasan ada dieksukutif,”kata politisi asal PKB.
Senada dengan dengan Faiq, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, mengungkapkan , anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2022 masih bisa digunakan dengan eksekutif sebagai eksekutif sebagai pengelolanya.” Mendasari Perkada maka eksekutif yang melaksanakan pengelolaannya, DPRD tidak diperkenankan mengelola anggaran tersebut. Namun demikian, fungsi pegawasan yang dilakukan legislatif tetap dimaksimalkan. Bilamana ada anggaran yang tidak mendesak ,tetapi masuk dalam perkada maka DPRD wajib memberikan peringatan atau menegur hingga DPRD bisa membawanya ke ranah hukum. Oleh sebab itu,kami meminta kepada seluruh anggota DPRD agar mengawasi Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang akan dikelola menggunakan Perkada tersebut,” ucapnya.
Sementara Sekda kabupaten Tegal Sekda kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono,mengaku belum mengetahui secara jelas isi penjabaran peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena masih dalam proses.” Untuk isinya saya belum mengetahui karena saya belum memperoleh drafnya. Namun demikian Perkada penjabaran itu sedang digodok oleh eksekutif dan hampir finaldemikian, Perkada hanya mengakomodir anggaran yang darurat dan mendesak,” kata Joko. ( Makmur/KBk)








