LSM Abang Tidar Adukan Perbup APBD Perubahan Tahun 2022 Ke BPK

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Abang Tidar Eri Sudjono, resmi mengadukan adanya dugaan pelanggaran pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Belas Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Propinsi Jawa tengah.

Adapun dugaan yang dilaporkan oleh LSM Abang Tidar ke BPK Propinsi Jawa Tengah yakni perkada No. 94 Tahun 2022 melanggar Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 12 tahun 2019.” Perbup tersebut sifatnya yang mendesak dan sangat urgen. Tetapi sejumlah mata anggaran yang ditetapkan dalam Perbut dimaksud tidak mengambarkan kegiatan yang urgen tapi malah sebaliknya . Kami menilai ada penyimpangan yang terjadi di dalam Perbup Nomor 94 tahun 2022 tentang perubahan ke dua belas penjabaran APBD tahun 2022, kami anggap melanggar PP nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang tertuang di dalam bagian ke empat pasal 163 dan pasal 164 mengenai pengesahan anggaran,”kata Eri Rabu ( 14/12/2022)

Read More

Menurut Eri pada bagian angka 7 pasal 167 dan pasal 168 tentang pendanaan dalam keadaan luar biasa ( adanya Abuse of power). Gagalnya pengesahan perubahan APBD tahun 2022 menyebabkan anggaran yang sudah di rencanakan dalam KUA/PPAS APBD Perubahan tidak dapat di implementasikan atau di realisasikan, sehingga seluruh kegiatan dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat otomatis di anggap gagal.” Dari kegagalan ini berdampak pada hilangnya atau musronya seluruh biaya anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses untuk penetapan APBD perubahan menjadi sia-sia. Setelah pengaduan ke BPK Provinsi Jawa tengah, akan diadukan juga ke BPK RI pusat termasuk ke KPK dan biro keuangan Depdagri. Harapan kami pengaduan yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanuti dan BPK bisa turun dan mengauditnya sesuai Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya.(Jaylani Iqbal/KBk)

Related posts