KERJASAMA INTERNASIONAL KAWASAN TANPA PERSETUJUAN DPR ADALAH PELANGGARA KONSTITUSI
(Dalam Perspektif Kerjasama Internasional Kawasan BOP & BRICS – Enam Konsensus Dasar & Dasa Sila Konferensi Asia Afrika)
Oleh: Urip Haryanto
Menakar “Board Of Peace & Brics” Secara Utuh (Jika Hanya Mengacu Kepada Kerjasama Ekonomi Saja, Memang Tidak Perlu Persetujuan DPR) Sehingga Pasal 11 UUD 1945 Dan UU No.24 Tahun 2000, Ratifikasi Itu Menjadi Jelas Pada Konteks Pengelolaan Pemerintahan Dalam Berbangsa & Bernegara. BOP-Board Of Peace adalah suatu forum Dewan Perdamaian, suatu perkumpulan Internasional Kawasan/Blok Barat. Kerjasama dagang hanya salah satu Paket dari sekian fitur yang ada di dalam konsep BOP..
Sama seperti BRICS, kelompok atau Forum Kerjasama Ekonomi Dan Politik internasional kawasan Blok Timur. Kerjasama Ekonomi hanyalah salah satu Paket di dalam nya. Board Of Peace (BOP) dan BRICS itu Ibarat Handphon, Aplikasi Pasar Online hanya salahsatu dari sekian banyak Fitur yg ada di dalam nya.” Dengan indonesia masuk menjadi anggota di kedua Blok, itu bukan Non Blok, itu suatu perbuatan amoral konstitusi, yang indonesia setiap hari menunggu giliran bercinta atau bahkan diperkosa “kanan” dan “kiri”, oleh blok timur dan barat. Pentingnya Memahami Nalar Dasasila Konferensi Asia Afrika Dan Enam Konsensus Darasnya _Jika indonesia cerdas dan berpikir strategis dalam perspektif Non Blok sebagai ejawantah dari konsep politik luar negeri “Bebas Aktif” maka yang harus dilakukan oleh Indonesia adalah menghidupkan dan memperkuat Konferensi Asia Afrika yang di gagas di Bandung.
Dikutip dari laman Kemendikbud, Konferensi Asia Afrika 1955 memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1. Mempererat solidaritas negara-negara di Asia dan Afrika.
2. Meninjau masalah-masalah hubungan sosial ekonomi dan kebudayaan dari negara-negara Asia dan Afrika.
3. Menjalin kerukunan antar umat beragama di wilayah Asia dan Afrika.
4. Memberikan sumbangan untuk memajukan perdamaian dan kerja sama dunia.
5. Mencanangkan gerakan politik untuk melawan kapitalisme asing.
6. Melawan kolonialisme dan neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet dan negara imperialis lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia Soekarno, mengucapkan pidato pembukaan yang berjudul “Let a New Asia And a New Africa be Born” (Mari Kita Lahirkan Asia Baru dan Afrika Baru).
Konsensus yang menjadi hasil dari Konferensi Asia Afrika salah satunya berbentuk deklarasi yang memuat dalam 10 poin keputusan, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dasasila Bandung.
Berikut adalah isi 10 poin penting dari Dasasila Bandung yang lahir pada KAA 1955.
1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
3. Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil.
4. Tak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan isi Piagam PBB.
6. (a) Tidak menggunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun. (b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun.
7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.
8. Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, ataupun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan isi Piagam PBB.
9. Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama.
10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.
PENULIS ADALAH
– Pendiri Presidium Poros Nusantara
– ISC_Ikal Strategis Centre DPD IKAL Lemhannas RI Jateng








