Dugaan Penggelapan di Perusahaan Properti, Mantan Wali Kota Tegal Buka Suara

  • Whatsapp
DOK

KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Mantan Wali Kota Tegal periode 2009-2014, Ikmal Jaya melaporkan seseorang berinisial “SH” ke Satreskrim Polres Tegal Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan uang perusahaan. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (11/5/2026) dengan surat tanda terima laporan nomor 193/V/2026/Reskrim terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo 486 KUHPidana. Dugaan perkara itu disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 31 Desember 2024 di PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, yang beralamat di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/5/2026) di salah satu rumah makan, Ikmal Jaya menjelaskan bahwa dugaan penggelapan uang perusahaan dilakukan oleh “SH” dengan dalih telah menanamkan modal sebesar Rp4,35 miliar ke PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya selaku pengembang Perumahan Jaya Kusuma di wilayah Kecamatan Margadana.

Read More

Menurut Ikmal, dirinya yang menjabat sebagai direktur perusahaan tidak pernah mencantumkan nama “SH” dalam struktur kepengurusan perseroan. Ia juga menyebut proses penanaman modal semestinya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. “Karena tidak pernah ada RUPS luar biasa, maka penanaman modal tersebut kami anggap fiktif,” ujar Ikmal. Dengan asumsi telah menanamkan modal, lanjut Ikmal, sejak tahun 2018 hingga 2024 “SH” diduga menerima uang perusahaan dengan total mencapai Rp6,5 miliar.

Untuk memastikan dugaan tersebut, pihak perusahaan juga mendatangkan auditor dari Semarang, yakni Drs Chaeroni dan rekan, guna melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan. Dari hasil audit disebutkan tidak ditemukan adanya aliran dana penanaman modal sebesar Rp4,35 miliar ke dalam perusahaan. “Namanya tidak masuk dalam kepengurusan perseroan, termasuk uang yang disampaikan Rp4,35 miliar juga hasil auditor tidak masuk atau tidak ada dalam perusahaan,” jelas Ikmal. Ikmal sendiri menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menempuh tiga kali mediasi bersama keluarga, pengurus perusahaan, serta tim auditor. Bahkan, kata dia, uang Rp6,5 miliar yang diduga telah diterima “SH” sempat diikhlaskan dalam upaya penyelesaian kekeluargaan.

Namun, menurut Ikmal, “SH” justru meminta tambahan berupa sepertiga lahan kosong yang berada di kawasan Perumahan Jaya Kusuma. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun bukti kepemilikan yang jelas. “Dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,5 miliar sudah kami ikhlaskan melalui mediasi keluarga, tetapi malah meminta lebih,” katanya. Karena tidak tercapai kesepakatan, Ikmal akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Satreskrim Polres Tegal Kota.

Ikmal juga menegaskan, laporan tersebut sekaligus untuk memberi kesempatan kepada “SH” membuktikan klaim investasi atau penanaman modal yang selama ini disampaikan. “Kalau memang bisa dibuktikan, tentu kami akan mengabulkan permintaan terkait sepertiga lahan tersebut. Tapi kenyataannya tidak berlandaskan apapun,” pungkasnya. ( Tosin Akbar/KBK )

Related posts