KabarBeritaku.com,( TEGAL )- Ramainya pemberitaan terkait dugaan alih fungsi fasilitas atlet di Stadion Yos Sudarso, Kota Tegal, menjadi warung sembako mendapat reaksi keras dari Komisi III DPRD Kota Tegal. Perubahan bentuk dan penggunaan ruang fasilitas atlet untuk aktivitas perdagangan dinilai mencederai fungsi utama stadion sebagai sarana olahraga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari,SH., mengecam apabila fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi atlet justru dialihkan menjadi tempat usaha. Menurut Sutari, jika ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai ruang ganti pakaian atlet maupun tempat ibadah berubah fungsi menjadi toko kelontong, kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan tidak sejalan dengan kebutuhan sarana olahraga.“Kalau memang yang dipakai adalah fasilitas untuk ruang ganti pakaian dan sholat, itu sangat miris,” ujar Sutari.
Ia menegaskan, keberadaan toko kelontong ataupun bentuk usaha lainnya jangan sampai mengurangi fungsi utama Stadion Yos Sudarso sebagai fasilitas publik untuk kegiatan olahraga dan pembinaan atlet.
“Jika memang terjadi dan sarana itu masih dibutuhkan, kami menyampaikan keprihatinan. Jangan sampai kebutuhan stadion yang harus dilengkapi dengan berbagai macam sarana dan prasarana justru dikurangi dengan kebijakan sepihak,” tambahnya.
Komisi III DPRD Kota Tegal berharap pengelolaan Stadion Yos Sudarso tetap mengedepankan kepentingan atlet dan masyarakat. Seluruh sarana dan prasarana olahraga diminta tetap diprioritaskan sesuai fungsi awalnya dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain yang dapat mengurangi kualitas fasilitas olahraga.
Sebagaimana diketahui , salahsatu fasiltas ruang ganti atlet sepak bola berupa tempat ganti dan ibadah, berubah menjadi warung ( Kios ) rokok dan sembako. Dari data yang dihimpun kabarberitaku.com, perubahan bentuk fisik bangunan terjadi sejak tahun 2023. Diduga perubahan bentuk bangunan tidak melalui proses kajian dan melibatkan pihak – pihak terkait. ( Tosin/Tim – KBk ).








