KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Pemanfaatan aset di kawasan Stadion Yos Sudarso Kota Tegal kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul polemik mengenai kios yang digunakan untuk usaha sembako di area stadion, pengelolaan aset tersebut kini dipertanyakan berbagai pihak.
Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) menegaskan bahwa pengelolaan Stadion Yos Sudarso sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal sebagai pengguna barang.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kota Tegal, Roni Andriyanto menjelaskan, secara administrasi pencatatan aset Stadion Yos Sudarso berada di Disporapar. Dengan demikian, kepala dinas memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta optimalisasi aset stadion sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam regulasi itu, pengguna barang diberikan kewenangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang berada dalam penguasaannya. “Pengguna barang memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan aset. Jadi terkait Stadion Yos Sudarso, pengelolaannya berada di Disporapar,” ujar Roni kepada kabarberitaku.com, Senin ( 18/2/2026) diruang kerjanya.
Ia menyebut, pemanfaatan kios di kawasan stadion untuk disewakan kepada masyarakat diperbolehkan secara aturan. Namun demikian, penggunaannya tetap harus melalui proses analisa dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku, serta idealnya mendukung aktivitas olahraga.
Saat ini, kata dia, sudah terdapat satu kios yang disewakan kepada masyarakat. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Disporapar selaku pengguna barang dan administrasi sewanya telah dinyatakan selesai.“Sudah ada satu kios yang disewa masyarakat. Proses pengajuannya melalui Kepala Dinas Disporapar dan administrasi sewanya sudah selesai,” katanya.
Roni juga menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi penyewaan kios tersimpan di kantor Disporapar Kota Tegal karena aset tersebut berada dalam pengelolaan pengguna barang.
Sementara terkait nilai sewa kios, Bakeuda melakukan perhitungan berdasarkan permintaan dari pengguna barang. Dari hasil penghitungan tersebut, nilai sewa kios ditetapkan sebesar Rp8 juta per tahun.
Meski secara aturan diperbolehkan, pemanfaatan kios di kawasan stadion untuk usaha di luar aktivitas olahraga memunculkan pertanyaan publik. Sebab, Stadion Yos Sudarso selama ini dikenal sebagai fasilitas olahraga milik pemerintah daerah yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan atlet dan masyarakat olahraga.
Polemik ini pun memunculkan kritik mengenai arah pemanfaatan fasilitas stadion, apakah tetap berorientasi pada pembinaan olahraga atau mulai bergeser menjadi area komersial. ( Tosin Akbar/KBk)








