Dua Ormas NU- Muhammadiyah Tolak Helen’s Night Mart Tegal

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )-  Gelombang penolakan terhadap rencana pembukaan usaha yang diduga sebagai tempat hiburan malam di jalan raya Pantura Margadana Kota Tegal, tepatnya di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kian meluas.

Penolakan dating dua ormas besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Tegal yang secara tegas menolak rencana Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Margadana tersebut . Penolakan ini disampaikan masing-masing organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Kota Tegal ini.

Read More

Setelah sebelumnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal menyatakan sikap serupa, kini giliran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal yang dengan tegas menyuarakan penolakannya.

Wakil Katib Syuriyah PCNU Kota Tegal, KH Akhmad Rido, menambahkan, faktor lokasi menjadi alasan krusial penolakan tempat hiburan malam di Margadana Tegal ini. Area tersebut berdiri sangat dekat dengan pemukiman warga serta fasilitas pendidikan dan keagamaan. Meliputi Masjid, Madrasah, Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama, PP Barokatul Maruf, dan PP Nururrokhayah.

Katib Syuriyah PCNU Kota Tegal, KH Khoiruddin, menegaskan dampak negatif hiburan malam sudah sangat merusak generasi muda.

Jika aspirasi ini diabaikan dan usaha tersebut tetap nekat beroperasi, PCNU siap mengambil langkah hukum dan pengerahan massa. Sesuai mandat pleno, mereka berkomitmen menggelar aksi demonstrasi terbuka demi mengawal penolakan tempat hiburan malam di Margadana Tegal.

Sementara Sekretaris PDM Kota Tegal, Ghusni Darojatun, menegaskan bahwa meskipun pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam mendongkrak perekonomian daerah, keberadaan tempat hiburan malam tersebut dinilai membawa lebih banyak dampak negatif (mudarat) ketimbang manfaat bagi masyarakat sekitar.

Tuntutan Resmi PDM Kota Tegal Kepada Wali Kota
Setelah melakukan konfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, PDM Kota Tegal telah melayangkan surat pernyataan tertulis yang memuat tiga permohonan utama kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono:

1. Menolak segala bentuk pengajuan perizinan tempat usaha hiburan malam tersebut di wilayah Kota Tegal.

2. Menutup ruang bagi investasi dengan model usaha yang dinilai merusak moralitas publik.

3. Memprioritaskan kepentingan umat serta menjaga marwah Kota Tegal sebagai kota religius bermoral tinggi.

Siap Kawal Bersama Elemen Masyarakat Tegal
Menutup pernyataannya, Ghusni menegaskan bahwa PDM Kota Tegal berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini bersama dengan berbagai elemen masyarakat lainnya di Kota Tegal. Pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam demi menjaga kemaslahatan umat. ( Tim KbK )

Related posts