Massa Geruduk DPRD Tolak Pembangunan Helen’s Night Mart

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( TEGAL )- Rencana pembukaan Helen’s Night Mart di Kota Tegal menuai penolakan dari sejumlah warga. Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal bersama pemuka agama, santri, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026).

Massa menolak keberadaan tempat hiburan yang berada di Jalan Dr. Wahidin Soedirohusodo tersebut. Pasalnya, Helen’s Night Mart dikabarkan akan mulai beroperasi pada Jumat (26/6/2026). Warga menilai lokasi tersebut terlalu dekat dengan kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, serta pondok pesantren. Warga mengkhawatirkan kehadiran tempat hiburan itu dapat membawa dampak negatif bagi lingkungan, terutama terkait potensi peredaran minuman keras dan lunturnya nilai-nilai religius di kawasan sekitar.

Read More

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW Kelurahan Sumurpanggang, Ustadz Khambali, mengatakan warga merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut. Menurutnya, lokasi Helen’s Night Mart berada di tengah lingkungan yang banyak terdapat fasilitas keagamaan seperti masjid, mushola, madrasah, TPQ, hingga pesantren. “Kami menolak keras kehadiran tempat tersebut di lingkungan kami. Warga sangat risau hal ini bakal merusak moralitas serta perkembangan karakter generasi penerus,” ujar Khambali saat menyampaikan orasi.

Khambali juga mengungkapkan, masyarakat sekitar sebelumnya tidak mendapat sosialisasi terkait perubahan fungsi bangunan hotel menjadi tempat hiburan. Menurutnya, informasi awal yang diterima warga hanya sebatas penambahan fasilitas kafe dan musik di area hotel. “Tidak ada sosialisasi maupun persetujuan dari warga sekitar. Kami semua terkejut setelah melihat papan nama tempat tersebut dipasang,” imbuhnya.

Penolakan juga disampaikan Ahmad Isumudin, pengasuh pondok pesantren di wilayah setempat. Ia menilai konsep hiburan malam tidak sesuai dengan karakter masyarakat Margadana yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius. Sementara itu, penanggung jawab aksi, Edi Friyono, menyoroti keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal yang dinilai sudah cukup banyak, khususnya di kawasan pusat kota. Ia meminta agar pengembangan usaha hiburan serupa tidak diarahkan ke wilayah yang selama ini masih kondusif.

“Kedatangan kami adalah untuk mengawal moral masyarakat dan menegakkan kebaikan. Ekspansi tempat hiburan ini harus dihentikan agar tidak mengganggu lingkungan yang selama ini aman dan damai,” tegas Edi.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota legislatif. Perwakilan warga kemudian diajak melakukan musyawarah di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Tegal.

Menanggapi aspirasi warga, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyatakan pemerintah menghargai dan menampung seluruh keluhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan usaha saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat. “Mekanisme legalitas usaha, termasuk sektor bar dan rumah makan, kini diterbitkan melalui sistem OSS,” kata Dedy.

Dedy juga menjelaskan, berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah, lokasi tersebut masuk dalam zona perdagangan dan jasa sehingga secara aturan tata ruang tidak melanggar ketentuan. Meski demikian, Pemkot Tegal berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat. ( Tosin Akbar/Kbk)

Related posts