Polres Tegal Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap dan 91,84 Gram Sabu Disita

  • Whatsapp
Grafis KBK

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 17 tersangka yang diamankan.

Sebelumnya, pada periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga telah mengungkap sebanyak 36 kasus dengan 52 tersangka. Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tegal Kota, Kamis (11/6/2026) siang.

Read More

Dalam kesempatan itu, Kompol Wahdah mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berbagai jenis obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Polres Tegal Kota berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegas Kompol Wahdah Maulidiawati.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, menjelaskan bahwa dari sembilan kasus yang berhasil diungkap selama Mei 2026, salah satu yang menonjol adalah pengungkapan kasus peredaran sabu di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AW (29), AM (25), dan RN (37).“Dari ketiga pelaku, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 91,84 gram,” ujar AKP Ade Priyatna.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ” Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup,” pungkas AKP Ade Priyatna. ( Tosin Akbar/KBk )

Related posts