Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Tegal Disebut Menjabat Kanit di Polres Tegal Kota

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )-  Kasus dugaan kekerasan berat yang dialami seorang perempuan berinisial M mulai mengungkap identitas terduga pelaku. Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, menyebut pria yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian aktif dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) di Polres Tegal, Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (3/7/2026). Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Read More

“Terduga pelaku merupakan anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit dan diduga melakukan kekerasan terhadap korban selama kurang lebih dua setengah tahun. Hingga saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota kepolisian,” ujar Hotman.

Hotman mengungkapkan, korban saat ini telah dipindahkan ke rumah aman oleh Tim Hotman 911 guna menjamin keselamatan dan menghindari berbagai bentuk intimidasi maupun ancaman yang diduga masih dialami korban.

“Korban sudah kami tempatkan di rumah aman agar merasa lebih terlindungi dari rasa takut maupun ancaman yang selama ini diterimanya,” katanya.

Selain itu, Hotman juga meminta kepastian dari pihak kepolisian mengenai status penanganan terhadap oknum polisi yang dilaporkan tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah, namun belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk tindakan yang dilakukan. “Kami berharap ada kejelasan dari Polda Jawa Tengah mengenai status pengamanan terhadap terlapor. Korban dan tim kuasa hukum berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” ujarnya.

Sebelumnya, perempuan berinisial M yang berusia 30 tahun melaporkan suami sirinya ke Bareskrim Polri dengan didampingi Tim Hotman 911. Dalam laporannya, korban menuding suaminya yang merupakan anggota kepolisian melakukan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, hingga penyiksaan yang menyebabkan luka bakar pada hampir separuh tubuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah maupun Polres Tegal terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Tim KBk )

Related posts