KabarBeritaku.com, ( TEGAL ) – Kebijakan penataan parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Tegal berdampak pada puluhan juru parkir resmi. Sebanyak 28 juru parkir yang mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengadu kepada Komisi III DPRD Kota Tegal, Jumat (3/7/2026), setelah tidak lagi diperbolehkan beroperasi di kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani (CMJT), Jalan Pancasila, Alun-alun, dan kawasan Waterleiding.
Dalam audiensi yang difasilitasi Komisi III DPRD Kota Tegal dan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU, para juru parkir meminta Pemerintah Kota mengembalikan sistem pengelolaan parkir seperti sebelumnya atau memberikan solusi melalui relokasi ke titik parkir baru.
Perwakilan pendamping juru parkir dari LSM HARIMAU, Mulyadi, mengatakan kebijakan penataan parkir menyebabkan 28 juru parkir resmi kehilangan mata pencaharian. Padahal, selama ini mereka menjalankan tugas secara legal berdasarkan SK Dishub serta rutin menyetorkan retribusi harian kepada pemerintah daerah dengan nominal antara Rp30 ribu hingga Rp90 ribu, sesuai lokasi parkir yang dikelola. “Kami mengajukan audiensi ke Komisi III DPRD Kota Tegal terkait dampak kebijakan penertiban parkir di kawasan CMJT dan Waterleiding. Mereka semua merupakan juru parkir resmi yang memiliki SK dari Dinas Perhubungan,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, LSM HARIMAU hadir sebagai pendamping masyarakat yang merasa terdampak oleh kebijakan pemerintah. “Ketika menerima pengaduan dari masyarakat, menjadi tanggung jawab kami untuk membantu menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD agar dapat dicarikan solusi,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menilai langkah penataan parkir yang dilakukan Pemerintah Kota merupakan kebijakan yang tepat karena terbukti mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila. “Sebelum dilakukan penataan, sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila hampir selalu mengalami kemacetan. Setelah penataan, arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Kondisi yang sudah baik ini tentu harus dipertahankan,” ujarnya.
Meski demikian, Sutari menegaskan bahwa keberhasilan penataan kota tidak boleh mengabaikan aspek sosial, khususnya terhadap para juru parkir resmi yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus memberikan solusi dengan memprioritaskan penempatan 28 juru parkir resmi di lokasi parkir yang baru, seperti kawasan CMJT maupun area PDAM. “Jangan sampai penataan yang bertujuan baik justru menghilangkan mata pencaharian mereka. Juru parkir resmi yang memiliki surat tugas harus diprioritaskan untuk mengelola titik parkir baru. Kebijakan pemerintah harus mengedepankan rasa keadilan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Tegal, lanjut Sutari, akan segera memanggil Dinas Perhubungan guna membahas langkah penyelesaian bagi para juru parkir yang terdampak kebijakan tersebut. Ia juga mengingatkan agar tidak dilakukan perekrutan petugas parkir baru selama masih ada juru parkir resmi yang belum mendapatkan penempatan. “Kalau ternyata ada petugas parkir baru di lokasi tersebut, sementara juru parkir resmi yang memiliki surat tugas tidak diberi kesempatan, tentu hal itu tidak tepat. Kebijakan pemerintah tidak boleh menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tandasnya.
Audiensi tersebut menjadi perhatian karena menggambarkan dua sisi dari kebijakan penataan kota. Di satu sisi, penataan parkir dinilai berhasil menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi kemacetan di pusat kota. Namun di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memastikan adanya solusi yang adil bagi para juru parkir resmi yang terdampak agar penataan kawasan tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat. ( Tosin Akbar /KBk)








