Kasus Dugaan Penganiayaan Melibatkan Istri Anggota Polisi, Korban Kembali Jalani Pemeriksaan Medis

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( KOTA TEGAL )  — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga berinisial V di Kota Tegal masih terus bergulir. Perkara yang disebut melibatkan seorang perempuan yang merupakan istri anggota Polres Tegal Kota tersebut hingga Rabu (12/8/2026) masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi mengatakan, polisi belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan saksi, serta sejumlah bahan pendukung. “Sejak dilaporkan sudah kita laksanakan penyelidikan, langkah-langkah penanganan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Husen saat ditemui wartawan di Mapolres Tegal Kota, Rabu (12/8/2026 ) sore.

Read More

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sekitar empat hingga lima orang saksi. Sementara pihak terlapor juga telah menjalani klarifikasi pada Selasa (11/8/2026).

“Untuk tepatnya sekitar empat atau lima (saksi). Untuk terlapor sudah kita laksanakan klarifikasi pada hari kemarin, Selasa,” jelasnya.

Di sisi lain, kondisi korban berinisial V juga masih mendapatkan perhatian. Korban kembali menjalani pemeriksaan medis setelah mengeluhkan sakit kepala dan nyeri pada bagian perut. Kuasa hukum korban menyebut, perawatan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter untuk menjalani observasi lebih lanjut terhadap kondisi korban pada Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan medis terhadap korban dilakukan melalui CT scan dan rontgen. Sementara hasil observasi masih menunggu penanganan dan kesimpulan dari pihak medis.

Selain keluhan fisik, korban juga disebut masih mengalami trauma setelah peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, penyidik kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah bahan pendukung dalam perkara ini. Salah satunya berupa hasil visum dari rumah sakit yang nantinya menjadi bagian dari bahan penilaian penyidik.

“Bahan-bahan yang diperlukan untuk alat bukti sudah kita dapatkan, baik dari saksi, pelapor, maupun dari rumah sakit berupa visum,” kata Husen.

Namun, proses penyelidikan masih menghadapi sejumlah kendala. Polisi menyebut terdapat saksi yang belum memenuhi undangan pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan. “Kadang-kadang dari pihak penyidik ada kendala, mungkin saksi ada yang tidak hadir. Ada yang satu kali panggilan tidak hadir dan meminta mundur. Itu akan memakan waktu penyelidikan menjadi lebih lama,” ungkapnya.

Polisi masih membutuhkan keterangan dari seluruh pihak yang dianggap penting untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Husen menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Nanti setelah tahap penyelidikan kita laksanakan gelar perkara, kita naik ke penyidikan. Itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan akan ditentukan melalui gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.“Kami akan sesuai dengan fakta apa adanya dan tetap profesional. Ada tahap-tahap yang harus dilaksanakan oleh penyidik untuk menaikkan suatu perkara ke dalam penyidikan, yaitu gelar perkara,” pungkasnya.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor yang disebut sebagai istri anggota Polres Tegal Kota tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Di tengah proses hukum yang berjalan, korban masih menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Polisi selanjutnya akan melengkapi keterangan saksi dan bahan pendukung sebelum melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. ( Tosin Akbar/KBk )

Related posts