Korban Dugaan Penganiayaan di Tegal Jalani Pemeriksaan Tambahan, Penyidik Dalami Luka dan Keterangan Saksi

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com ( KOTA TEGAL )  – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial V terus berlanjut. Korban kembali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Jumat (7/8/2026) siang.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Agil Syahrizal, serta menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Kuasa hukum korban menjelaskan, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan terkait kronologi kejadian dan luka-luka yang dialami korban akibat dugaan penganiayaan.

Read More

“Agenda kami hari ini mendampingi saksi korban karena ada keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik. Kami juga menghadirkan saksi fakta yang berada di lokasi kejadian serta saksi yang mengantar korban menjalani visum. Selanjutnya kami juga akan menghadirkan beberapa saksi lagi guna memperkuat alat bukti,” ujar Yanuar kepada wartawan.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan bukan merupakan orang yang merekam video viral, melainkan penjaga rumah kos yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi dan mengetahui kondisi setelah insiden berlangsung. “Kalau saksi yang merekam video kami tidak mengenalnya. Jadi yang kami hadirkan hari ini adalah salah satu penjaga kos di lokasi kejadian,” katanya.

Penyidik Dalami Luka Korban

Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, penyidik mengajukan sekitar delapan pertanyaan kepada korban. Sebagian besar pertanyaan berfokus pada luka yang dialami korban serta kondisi setelah dugaan penganiayaan terjadi. Korban berinisial V mengatakan dirinya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. “Saya tetap lanjut. Harapan saya prosesnya bisa dipercepat agar segera selesai,” ujar V.

Sebelumnya, korban telah menjalani visum setelah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Tegal Kota. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban mengalami sejumlah luka fisik serta trauma psikis akibat peristiwa tersebut. Pihak kuasa hukum berharap dengan bertambahnya saksi dan alat bukti, proses penyelidikan dapat segera meningkat ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Terlapor Berikan Klarifikasi

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor Y, Mulyono Aprilliandi dari Rumah Hukum Q DAM LAW, memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya. Dalam konferensi pers di Kota Tegal, Jumat (7/8/2026), Mulyono menyampaikan bahwa kliennya datang untuk meminta klarifikasi atas informasi yang diterimanya dan tidak memiliki niat melakukan tindakan kekerasan.

Menurutnya, emosi kliennya muncul secara spontan setelah terjadi percakapan dengan korban. Ia juga membantah berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan antara suami kliennya dengan korban. Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempelajari kemungkinan langkah hukum terhadap V apabila proses hukum yang berjalan tetap berlanjut.

Mulyono juga membenarkan bahwa suami kliennya merupakan anggota Polri yang masih aktif bertugas. Namun, ia menegaskan status tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang kini sedang ditangani penyidik.

Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tegal Kota masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang diterima Polres Tegal Kota sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tegal Kota sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa, dan proses hukum masih berlangsung.(Tosin Akbar/KBk)

Related posts