Visum Ungkap Luka Dalam, Korban Tetap Tolak Damai dan Pilih Jalur Hukum

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( KOTA TEGAL )- Kasus dugaan penganiayaan yang tengah ditangani Polres Tegal Kota memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Yanuar Agil Syahrizal, mendampingi korban mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (20/8/2026), untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

Kedatangan korban dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan guna melengkapi keterangan dalam perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Usai pemeriksaan, Yanuar mengatakan pihaknya juga diperlihatkan hasil visum dan rekam medis korban yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Read More

Menurut Yanuar, pihaknya cukup terkejut setelah melihat hasil pemeriksaan medis tersebut. “Kami cukup kaget melihat hasilnya. Kalau terkait detail hasil rekam medis atau visum, kami tidak bisa menyebutkan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Tegal Kota,” ujar Yanuar kepada awak media di lobi Mapolres Tegal Kota.

Yanuar menyebut, berdasarkan hasil visum dan rekam medis yang diperlihatkan penyidik, kondisi korban dinilai cukup serius. “Menurut kami selaku kuasa hukum, cukup berat. Ada luka dalam yang cukup berat. Kami melihat berdasarkan hasil visum dan hasil rekam medis yang tadi ditunjukkan penyidik,” ungkapnya.

Rekam medis tersebut, kata Yanuar, berasal dari pemeriksaan korban di dua rumah sakit. Korban juga sempat menjalani rawat inap yang menurut pihak kuasa hukum berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak kuasa hukum korban berencana menghadirkan dua saksi tambahan. “Kami nanti akan menghadirkan dua orang saksi lagi karena memang masih diperlukan keterangan tambahan,” katanya.

RJ Sempat Ditawarkan, Korban Pilih Lanjut Proses Hukum

Di tengah proses hukum yang berjalan, upaya Restorative Justice atau RJ ternyata sempat ditawarkan kepada pihak korban. Yanuar mengakui pihaknya telah menerima komunikasi dari kuasa hukum pihak terlapor. “Kami sangat menghargai. Dari kuasa hukum terlapor sudah menemui kami secara baik-baik dan kami sangat mengapresiasi,” ujarnya.

Namun, keputusan untuk menerima atau menolak upaya perdamaian sepenuhnya berada di tangan korban. Menurut Yanuar, korban telah menyampaikan sikap untuk tetap melanjutkan proses hukum karena masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. “Semua keputusan ada di tangan klien kami. Klien kami sudah memberikan konfirmasi karena yang bersangkutan juga masih sangat trauma dan meminta proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.

Dengan tambahan keterangan korban, hasil visum dan rekam medis, serta rencana pemeriksaan dua saksi tambahan, perkara dugaan penganiayaan tersebut kini memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam. Pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Tegal Kota untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga saat ini, status pihak terlapor masih menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara lanjutan dari kepolisian. ( Tosin Akbar/KBk )

Related posts