Kasus Dugaan Penganiayaan yang Diduga Libatkan Istri Polisi di Kota Tegal Naik ke Penyidikan

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( Kota Tegal )- Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial V yang terjadi di salah satu rumah kost di Kota Tegal dan sempat viral di media sosial, yang diduga melibatkan istri seorang anggota Polisi, kini memasuki tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara pada Rabu pagi, 19 Agustus 2026. Hasil gelar perkara menyepakati bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Read More

“Untuk perkara penganiayaan dengan korban saudara inisial V, hari ini kita telah melaksanakan gelar perkara naik sidik,” ujar Husen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihak yang dilaporkan dan disebut sebagai istri anggota Polisi tersebut hingga kini masih berstatus sebagai terlapor. Polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Husen menjelaskan, penyidik masih akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor. Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dikumpulkan, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor. “Untuk proses penyidikan, kita periksa dari pihak pelapor, para saksi. Selanjutnya terlapor diperiksa sebagai saksi dulu. Setelah itu kita gelar perkara, apakah bisa kita naikkan terlapor sebagai tersangka atau tidak,” jelasnya.

Polisi juga menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat korban masih berupa laporan pengaduan yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, korban akan kembali diminta untuk membuat laporan polisi atau LP sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan. “Bukan laporan lagi. Kemarin kan laporan pengaduan, kita laksanakan penyelidikan. Hari ini sudah kita lakukan gelar naik penyidikan. Untuk penyidikan kita harus membuat laporan polisi. Jadi dari pihak korban kita undang lagi untuk membuat laporan polisi,” ungkap Husen.

Saat ini, penyidik masih menunggu korban yang disebut sedang berada di luar kota untuk memenuhi proses tersebut. Dengan demikian, meski kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan istri anggota Polisi tersebut telah naik ke tahap penyidikan, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, belum ada penetapan tersangka.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan apakah terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. ( Tosin Akbar /KBk)

Related posts