BANTARAN KALI KEMIRI DITERTIBKAN, BANGUNAN DIBONGKAR: TAK ADA GANTI RUGI!

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( Kota Tegal )- Sejumlah bangunan di sepanjang bantaran Kali Kemiri, Kota Tegal, mulai ditertibkan Jumat, 18 September 2026. Penertiban ini dilakukan untuk menyiapkan lahan proyek peningkatan Jalan Tepi Kali Kemiri. DPUPR Kota Tegal menyebut, sebelumnya warga telah diberi kesempatan membongkar bangunan secara mandiri hingga 17 September. Namun, setelah batas waktu berakhir, masih ditemukan bangunan yang belum dibongkar. DPUPR pun turun tangan membantu proses pembongkaran.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Iska Aji Setyawan, menegaskan, lahan sepanjang bantaran yang menjadi lokasi pekerjaan merupakan tanah negara. Konsekuensinya, bangunan yang berada di lokasi terdampak harus ditertibkan. Dan ketika ditanya soal kompensasi, jawabannya tegas: tidak ada ganti rugi. Proyek ini bukan sekadar pelebaran jalan. Jalan akan direkonstruksi menggunakan rigid pavement, dilengkapi bahu jalan dan saluran. Lebarnya sekitar 4 meter, ditambah bahu jalan masing-masing 1 meter, dengan panjang sekitar 900 meter. Pemkot Tegal menyatakan tugasnya adalah memastikan lahan clean and clear. Sementara pekerjaan fisik dilaksanakan pemerintah pusat melalui PPK 1.1 Jawa Tengah. Proyek ditargetkan berlangsung hingga akhir Desember 2026.  ( Tosin Akbar/KBk ) 

Related posts