KabarBeritaku.com, (KABUPATEN TEGAL) – Pembangunan pemecah gelombang atau breakwater di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, menuai sorotan setelah diketahui belum mengantongi kejelasan perizinan. Proyek yang baru berjalan sekitar tiga hari itu diminta dihentikan sementara hingga persoalan administrasi dan komunikasi dengan masyarakat serta instansi terkait diselesaikan.
Temuan tersebut mengemuka saat Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek di KM 8 jalur Pantura Tegal–Pemalang, Senin (12/10/2026). Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyani, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan, terutama lalu lintas truk pengangkut batu dan tanah urug yang menimbulkan debu di sekitar lokasi. “Setelah kami datang ke lokasi, ternyata memang ada pembangunan breakwater di sini. Saya mengimbau pemilik proyek agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai persoalan perizinan dan komunikasi dengan lingkungan serta dinas terkait menjadi jelas,” kata Umi.
Dalam kunjungan tersebut, Umi didampingi anggota Komisi III Nurul Fajrin dan pendamping komisi. DPRD menekankan bahwa pembangunan infrastruktur perlindungan pantai perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku sekaligus dampaknya terhadap warga sekitar. Menurut Umi, upaya mengantisipasi abrasi memang penting bagi kawasan pesisir. Namun, pelaksanaannya harus disertai pemenuhan persyaratan yang diperlukan serta komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Pemdes Kramat Akui Belum Menerima Pemberitahuan
Kepala Desa Kramat, Soleh, membenarkan bahwa pemerintah desa belum menerima pemberitahuan mengenai pembangunan pemecah gelombang tersebut. Pemerintah desa, kata dia, telah melayangkan surat teguran kepada pemilik proyek agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan dan komunikasi dengan lingkungan serta dinas terkait dipenuhi. “Pembangunan ini baru berjalan sekitar tiga hari. Sejauh ini, gangguan yang dirasakan warga terutama debu dari dump truk pengangkut batu dan tanah urug,” ungkap Soleh.
Ia berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang muncul, termasuk membangun komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi proyek. “Harapan kami, sebelum ada izin dan komitmen dengan lingkungan, proyek dihentikan dulu,” tegasnya.
Perusahaan Berdalih untuk Menahan Abrasi
Sementara itu, pengawas proyek, Sarno, menyatakan pihaknya sedang mengurus perizinan pembangunan breakwater tersebut. Menurut Sarno, rencana pembangunan pemecah gelombang itu mencakup tujuh titik di lahan milik perusahaan. Proyek tersebut ditujukan untuk mengantisipasi abrasi yang disebut telah menggerus kawasan pesisir dan berdampak terhadap sebagian lahan perusahaan. Ia mengklaim beberapa hektare lahan telah hilang akibat terjangan gelombang laut. Karena itu, pembangunan breakwater diharapkan dapat menjadi upaya perlindungan terhadap lahan yang tersisa. Meski demikian, rencana penanganan abrasi tersebut masih dihadapkan pada persoalan perizinan dan dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat sekitar.
Sorotan DPRD dan teguran pemerintah desa kini menempatkan penyelesaian administrasi serta komunikasi dengan warga sebagai hal yang perlu dituntaskan sebelum pembangunan dilanjutkan. Kepastian mengenai perizinan yang dibutuhkan dan pemenuhannya menjadi bagian penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan. ( Wanudi / KBK-ADV)








