Kabarberitaku.com, ( Slawi)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) akan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan tetapi bertentangan dengan Undang-undang (UU) baru dan tidak bermanfaat alias mandul.
Menindak lanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Tegal akan meninjau ulang dan merevisi Perda yang dianggap sudah tidak pas dan bertentangan dengan Undang-undang tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Solichin,SPsi.
“Kami sudah meminta kepada Pemerintah kabupaten Tegal untuk menyampaikan Perda yang telah dihasilkan . DPRD juga sudah minta kepada bagian Hukum Pemkab Tegal untuk menyerahkan daftar perda yang ada yang nantinya setelah terkumpul lengkap semuanya akan dikaji dan dilihat perda mana saja yang diangap sudah tidak pas dengan aturan, karena sekarang ini kan banyak sekali UU baru. Nah disitu kita akan sesuaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi asal Golkar ini mengatakan Perda yang bertentangan dengan peraturan diatasnya dan mandul harus ditinjau ulang dan diperbaiki.
“Kajian terhadap perda yang kita hasilkan akan dilakukan tahun ini , karena saat ini kami masih fokus terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencananya ,” lanjut Agus.
Senada degan hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Tegal, Mukmin mengaku langkah merevisi atau memperbaiki perda didaerah harus dilakukan terlebih perda yang menghambat investasi daerah.
“Pada prinsipnya saya setuju adanya perbaikan terhadap produk hukum dikita, termasuk perda-perda di Kabupaten,” Katanya.(Makmur/Adv/kbk)