Pansus XI DPRD Kab Tegal Usulkan Cabut Perda Nomer 3 TAHUN 2010

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Slawi) – Pemerintah Kabupaten Tegal segera merubah Peraturan Daerah (Raperda) Nomer 1 Tahun 2015 Perubahan Atas Perda Nomer 3 TAHUN 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan. Demikian dikatakan Ketua Pansus XI DPRD Kabupaten Tegal Mukmin.

Hal ini dilakukan terkait adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta Pencabutan Peraturan Daerah (Raperda) Nomer 1 Tahun 2015 Perubahan Atas Perda Nomer 3 TAHUN 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminitrasi.“Terkait adminitrasi kependudukan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melarang adanya pungutan biaya terhadap semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti, akta kelahiran, akta perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan keterangan lainnya. Hal ini diperkuat dan dipertegas sesuai dengan ketentuan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013,” ungkapnya.

Read More

Menurutnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga sudah sependapat untuk mencabut tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan. Pasalnya, di dalam perda tersebut mengatur masalah denda bagi orang yang melanggarnya sehingga dapat dikenakan sanksi denda administrasi.” Jika ini dipertahankan maka selain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga akan membuat aparatur pelaksana penyelenggara administrasi kependudukan maupun masyarakat menjadi bingung.Terkait UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900/326/SJ tertanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Biaya Pelayanan Adminstrasi Kependudukan. Maka apabila masih ada yang melakukan pungutan dalam pelayanan adminstrasi kependudukan, itu sudah jelas dinyatakan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Ditambahkan, Pemkab Tegal akan segera menghapus ketentuan yang mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta Catatan Sipil,Peraturan Daerah (Raperda) Nomer 1 Tahun 2015 Perubahan Atas Perda Nomer 3 TAHUN 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminitrasi.“Sambil menunggu proses penyusunan perubahan perda tersebut, seharsunya Pemkab Tegal mengambil langkah sebagai antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran yang menjelaskan bahwa semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan diberlakukan gratis. Adapun perubahan dalam raperda ini hanya menghapus materi yang mengatur ketentuan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil,”pungkasnya.(Makmur/Adv/Kbk)

Related posts