Pilwal Kota Tegal, Pasangan Dedy-Jumadi Paslon Pertama Yang Daftar ke KPU

  • Whatsapp
Paslon Jumadi
KPUD Kota Tegal menerima berkas pendaftaraan Paslon Dedi-Jumadi.(Foto:Soleh/kbk)

Kabarberitaku.com, ( Tegal )- Pasangan Dedy Yon Supriyono dan Muhammad Jumadi menjadi pasangan calon walikota dan walikota Tegal yang pertama resmi terdaftar sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tegal pilkada 2018.

Dedy-Jumadi yang disusung lima partai koalisi yakni Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP. Diantar ratusan pendukungnya mendaftar ke Kantor KPU Kota Tegal, Senin (8/1/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Read More

“Kami resmi mendaftar di KPU beserta lima koalisi partai,” kata Dedy Yon yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Pasangan Dedy-Jumadi sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat.” Dengan dukungan koalisi 5 partai  bisa maju sebagai calon wali kota, karena syarat maju Pilwalkot adalah enam kursi , semoga kami bisa diterima masyarakat kota Tegal,” kata anak bos Dedy Jaya Group

Jumadi sendiri diketahui  pernah maju sebagai calon Wali Kota Tegal pada Pilwakot tahun  2013 bersama pasanganya Ir. Wahyudi.

Sementara ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tegal, Agus Wijanarko, mengatakan, ada empat dokumen yang harus dipersiapkan partai politik (parpol) mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018. Pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada dilakukan sejak Senin-Rabu (8-10/1/2018).

“Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon), ” jelasnya di Kantor KPU Senin ( 08/1/2018).

Dia melanjutkan, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat. Untuk meneliti keabsahan empat dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU.

Pertama, KPU akan meneliti kop surat B1 KWK parpol. Selanjutnya, akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP.”Selain syarat pencalonan, saat mendaftar nanti calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon. Berupa sejumlah dokumen yang juga diserahkan saat mendaftar, ” tutur Agus Wijanarko.

Dokumen syarat calon yang dibutuhkan ini jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan. Adapun, syarat calon yakni formulir model BB 1 KWK dan formulir model BB 2 KWK yang didapat dari bakal calon, keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang jika yang bersangkutan adalah anggota KPU, dan anggota Bawaslu di pusat maupun daerah serta anggota KIP.

Dokumen lainnya yakni surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.

“Syarat calon tersebut wajib ada dan sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, dapat dilengkapi saat masa perbaikan pendaftaran, ” kata Agus.(Makmur/KBk)

Related posts