Tarif Parkir Obyek Wisata Guci Mahal, Saber Pungli Panggil Pengelola

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Tim Saber Pungli Polres Tegal memanggil pihak ketiga pengelola parkir di kawasan Obyek wisata air panas guci.Hal ini terkait viralnya tarif parkir obyek wisata guci yang dikeluhkankan wisatawan melalui media sosial Facebook.

” Hari Sabtu (16/06/2018) pihak tim saber pungli polres sudah turun ke Obyek Wisata Guci memindaklanjuti persoalan tarif parkir yang dikeluhkan wisatawan, kemudian pemeriksaan pihak ketiga yakni pengelola parkir dilanjutkan di Mapolres,”kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal Suharinto, kepada kabarberitaku.com, Sabtu (16/06/2018) dihubungi via whasap pribadinya.

Read More

Menurut Suharinto, pihaknya langsung menindaklanjutti keluhan wisatawan di media sosial (medsos) terkait tarif parkir di Obyek Wisata Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. ” Kami langsung tindaklanjuti setelah muncul keluhan dari pengunjung di media sosial (medsos), karena nominalnya yang dinilai terlalu mahal, dan memanggil pihak ketiga yang mengelola parkir di Guci. untuk mengembalikan seperti hari-hari besar tahun sebelumnya, atau sebelum MoU,” kata Suharinto.

Menurut Suharitno, ‎terhitung mulai, Sabtu (16/6/2018), tarif parkir di kawasan Guci dikembalikan seperti pada saat libur hari-hari besar tahun-tahun sebelumnya. Untuk mobil dikenai tarif Rp 10 Ribu, sedangkan sepeda motor Rp5 Ribu. ” Retribusi kendaraan roda dua Rp 5 ribu, kendaraan roda empat atau mobil Rp. 10 ribu,” jelasnya.

Ia menjelaskan , pengelolaan parkir sudah diserahkan ke pihak ketiga, maka saat di loket pengunjung tidak boleh dikenai retribusi parkir. “Jadi tiket masuk sudah tidak ada tarif parkir, dan pengelolaan parkir di kawasan obyek wisata milik pemkab, termasuk Guci dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2018 mendatang. Jadi hanya lahan ke pihak ketiga yang berbadan hukum, dimanfaatkan untuk parkir. Tidak salah ada dasar hukumnya, ada aturannya. Hanya saja dalam MoU itu, kami tidak mencantumkan nilai tarif oleh pihak ketiga penyewa lahan karena hal itu bukanlah kewenangan Dinas,”‎ pungkasnya.( Makmur/Kbk)

Related posts