Forum Komite SMP Negeri Temui DPRD Kabupaten Tegal, Minta Pasal Pungutan Dihapus

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( Slawi )– Forum Komunikasi Komite SMP Negeri se-kabupaten Tegal berinisiasi menemui pimpinan DPRD kabupaten Tegal, Senin (09/03/2020). Pertemuan tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Agus Salim, SE didampingi sejumlah anggota DPRD.

Dalam pertemuan itu, Forum Komite SMP Negeri se- kabupaten Tegal menegaskan bahwa pada kenyataannya kebutuhan sekolah belum terpenuhi secara minimum dari dana bantuan pemerintah pusat dan pemrov Jateng, terutama untuk pengembangan mutu, pengembangan kurikulum dan pengembangan diri.

Read More

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Agus Salim, SE, bahwa Forum Komite SMP Negeri se-Kabupaten Tegal datang untuk berdiskusi persoalan penggunaan dana BOS dan BOSDA. ” Terkait masalah pendanaan, mereka komite mengusulkan agar BOSDA dapat digunakan untuk membayar honor guru wiyata bhakti dan hal hal yang tidak bisa di biayai oleh BOS, semisal biaya siswa yang ikut lomba diluar daerah,” kata Agus Salim kepada KabarBeritaku.com.

Selain itu kata politisi asal PKB, Forum Komunikasi Komite SMP Negeri se Kabupaten Tegal juga mengusulkan adanya pencabutan pasal larangan pungutan di sekolah pada Peraturan Daerah ( Perda ) Pendidikan kabupaten Tegal Nomer 9 Tahun 2012 Tentang Penyelengara pendidikan. ” Selain soal BOS dan Bosda, Forum komite SMP Negeri tadi juga mengusulkan pencabutan adanya pasal larangan pungutan di sekolah dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan, pungutan Biaya Pendidikan diatur Pasal 42, Satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya,” Kata Agus Salim. (Makmur/KBk)

Related posts