Satreskoba Polres Tegal Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Warga Diamankan

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Satreskoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap tiga warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu. Anggota Satreskoba menangkap ketiganya masing-masing berinisial YTN, HRD, dan HRM.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPTU Triyono. Dia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas.“Benar, kami amankan tiga orang setelah anggota kita melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di sejumlah lokasi di kecamatan Lebaksiu dan kecamatan balapung pada hari Jumat (4/06/21) lalu.

Read More

Menurut Triyono ketiga pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” Dari penangkapan, alat bukti yang ditemukan dan kami sita untuk proses lebih lanjut ketiganya kami amankan.
Pelaku bisa dikenakan pasal 112 UU Narkotika,”jelasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun ada, dari tiga pelaku dugaan tindak pidana UU Narkotika tersebut, salahsatunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah kabupaten Tegal, yang ikut dikabarkan ditangkap polisi.

Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkab Tegal, Ernie saat di temui mengaku, mendapatkan info adanya oknum PNS Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkab Tegal yang ditangkap bersama dua orang lainnya. Namun pihaknya belum dapat surat tembusan atau pemberitahuan terkait adanya penangkapan tersebut.” Ya info begitu, namun belum ada tembusan dari Polres, terkait adanya, pegawai kami yang ditahan di Mapolres Tegal. Kami akan akan kordinasi dengan BKD selaku bidang kepegawaian. Hasilnya seperti apa nanti kita belum tahu,”jelasnya.(Jaylani Iqbal/KBk)

Related posts