Pemkab Tegal Tutup Area Publik pada Libur Natal dan Tahun Baru

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( SLAWI)- Pemerintah kabupaten Tegal menutup dan mengendalikan secara ketat sejumlah fasilitas publik, termasuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung obyek wisata pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Umi Azizah usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021 di Lapangan Pemkab Tegal, Kamis (23/12/2021) pagi.

Read More

Umi menyebutkan arahannya tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tegal Nomor B.1655 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tegal.” Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember. Penutupan ruang publik sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Untuk sejumlah objek wisata seperti Guci, Waduk Cacaban, Pantai Purwahamba Indah serta wisata desa lainnya akan dilakukan pengetatan serta pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 75 persen dari kapasitas normal,”paparnya.

Umi mengatakan, untuk ruang publik seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah dan GOR Trisanja baru akan dilakukan penutupan mulai Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (02/01/2022). “Kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menciptakan kerumuna atau penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Begitu pula dengan pawai, arak-arakan serta acara yang menimbulkan kerumunan lainnya dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengamanan di sejumlah lokasi, khususnya di tempat ibadah dan objek wisata. “Nataru tahun ini memang tidak ada penyekatan. Namun, kita akan lakukan pemantauan dan pengamanan,” ujar Arie.

Usai acara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021, Umi didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Tegal melakukan aksi pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras). Tak kurang dari 6.327 botol miras dan 25 jeriken miras lokal dimusnahkan di halaman parkir Bappeda dan Litbang Pemkab Tegal.(Makmur/KBk)

Related posts