Jam Kerja PNS Pemkot Tegal Berubah selama Bulan Puasa, Begini Rinciannya

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL ) -Pemerintah melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur jam kerja bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Termasuk ASN dilingkungan Pemerintah KOta Tegal.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tegal, nomor 060/014 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal tertanggal 29 Maret 2022.

Read More

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 07.30-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan di hari Jum’at, masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pada pukul 11.00 WIB.

Sementara
Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja dari Senin s/d Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30, dan pulang pada pukul 11.00 WIB, serta dari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.

Surat Edaran Sekda kota tersebut juga menjelaskan Pengaturan khusus yang diberikan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing kepada kepada RSUD Kardinah, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit kerja pelayanan lainnya terkait jumlah jam kerja pegawai diatur oleh yang diberlakukan dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

Selain memberikan pengaturan jam kerja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi menghimbau kepada Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berpesan dengan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan ini, agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tegal.( Zaenal Arifin /KBk)

Related posts