Lakukan Kecurangan , BPJS Kesehatan Cabang Tegal Putus Kontrak Dua RS “Nakal”

  • Whatsapp
Dok

abarBeritaku.com, ( TEGAL )- BPJS Kesehatan Cabang Tegal telah memutus kontrak kerjasama dua rumah sakit yang melakukan kecurangan dalam pelayanan mereka. Kedua rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Umum (RSu) Mitra Keluarga Tegal dan Slawi.

RS Sakit Mitra Keluarga Tegal dan Di Slawi terbukti melakukan kecurangan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan atau phantom procedure hingga Rp4.884.808.700 miliar. Pengakhiran kerjasama itu dilakukan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2020. Demikian di katakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari kepada wartawan

Read More

Menurut Chorari , sebagaimana dalam Peraturan BPJS tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan itu, menyebutkan BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan jika terbukti adanya tindakan kecurangan. Jumlah kerugian BPJS Kesehatan Cabang Tegal itu, di antaranya terjadi di RS Mitra Keluarga Tegal Rp4.754.206.300,00. Nominalnya terungkap dari Berita Acara (BA) Pengembalian Kerugian antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal dan RSU Mitra Keluarga Tegal No.023/00/TGL/DIR/BA/X/2024 dan Nomor 3344/BA/VI-09/1024 tanggal 2 Oktober 2024.

Sedangkan di RSU Mitra Keluarga Slawi Kabupaten Tegal , berdasarkan BA Pengembalian Kerugian antara BPJS Kesehatan dan RSU Mitra Keluarga Slawi No.008/00/SLW/DIR/BA/IX/2024 dan Nomor 3134/BA/VI-09/0924 tanggal 24 September 2024. Bahkan tindakan kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan di RSU Mitra Keluarga Slawi terbagi menjadi dua. Yang pertama ada 7 (tujuh) kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator kepada peserta JKN.

Ironisnya terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp130.602.400,00. Kedua terhadap 26 kasus pending, dengan penagihan prosedur pemasangan ventilator yang terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator dan menimbulkan potensi kerugian Rp591.137.000,00.

” Kami BPJS sudah mengeluarkan surat tentang pemberitahuan pengakhiran kerja sama. Yaitu pengakhiran kerja sama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, untuk peserta program jaminan kesehatan di dua rumah sakit itu.Untuk RSU Mitra Keluarga Slawi pengakhiran kerja sama berlaku mulai hari ini, Senin 7 Oktober 2024.

Sedangkan untuk RSU Mitra Keluarga Tegal, pengakhiran kerja sama akan berlaku mulai, Kamis 10 Oktober 2024 mendatang. “Fokus utama kami selain pengembalian kerugian yang timbul, juga memastikan peserta jaminan kesehatan tetap terlayani dengan baik. Utama pasien-pasien yang membutuhkan pelayanan live saving, seperti hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kemoterapi, dan lain-lain,” jelasnya.

Berkaitan dengan kejadian itu, Chorari menyampaikan, BPJS Kesehatan Cabang Tegal fokus mencarikan pelayanan terdekat bagi domisili pasien dampak dari pengakhiran kerja sama . ” Meskipun sudah diakhiri, tapi kedua rumah sakit tersebut masih bisa melayani peserta JKN yang membutuhkan pelayanan gawat darurat sebagaimana perundangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarfikasi dari RSU Mitra Keluarga .

Sementara Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN Kota Tegal, Zaenal Abidin menegaskan, adanya fraud berawal dari laporan indikasi kecurangan di RSU Mitra Keluarga. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pencegahan kecurangan (PK) JKN. ( Makmur/KbK)

Related posts