Dugaan Politik Uang, Paslon Bupati Tegal Dilaporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Dugaan Politik Uang,Calon Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal dalam Pemilihan Bupati Tegal Tahun 2024, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Temuan itu dilaporkan oleh Barikade Anti Politik Uang dan Relawan Perjuangan Rakyat Kabupaten Tegal, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Sabtu, ( 2/11/2024 ) .

Laporan kepada Bawaslu muncul setelah beredarnya konten di media sosial yang menunjukkan bingkisan merah bergambar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Bima Mujab dan amplop putih, yang diduga sebagai bagian dari kampanye politik uang.

Read More

Koordinator Barikade Anti Politik Uang, Yos Arian Wijatmoko, menegaskan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah untuk menjaga agar Pilkada Kabupaten Tegal tetap bersih dan bermartabat, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Dalam laporannya ke Bawaslu, pelapor menyebut praktik politik uang yang dilakukan bakal calon kepala daerah tersebut sangat menciderai demokrasi.” Tidak ada niat menjatuhkan siapapun, Kami tidak melaporkan paslon, tetapi lebih kepada menjaga integritas Pilkada Kabupaten Tegal, oleh sebab itu kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif ikut   mengawasi praktik politik uang yang mungkin terjadi di lapangan.  Mari bersama – sama  kita jaga pesta demokrasi  ( Pilkada Kab Tegal – red ) yang bersih dan bermartabat,” tambahnya Yos.

Sementara salahsatu relawan , Urip Haryanto , mengatakan, dalam  laporannya disertakan bukti berupa print out  unggahan di media sosial yang diunggah di berbagai platform.” Ini masih dugaan, benar atau tidaknya kami serahkan kepada Bawaslu. Bilamana tidak  terbukti, maka kami akan melaporkan akun yang mengunggah konten tersebut. Masyarakat harus mengetahui kebenaran dari kasus ini,” tegasnya.

Dukungan terhadap laporan ini datang dari Relawan Perjuangan Rakyat Kabupaten Tegal, yang juga pendukung Bima-Mujab. Salah satu relawan, Urip Haryanto . Laporan dugaan politik uang didasari oleh bukti berupa cetakan unggahan di media sosial yang diunggah di berbagai platform dan sudah diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Tegal Jawa Tengah.(Makmur/KBk)

Related posts