Ruang Ganti Atlet Sepak Bola Jadi Warung Sembako , KONI Kota Tegal Pilih Cuci Tangan?

  • Whatsapp
Warung rokok dan sembako di Stadion Yos Sudarso Kota Tegal. ( FOTO: Dok )

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Polemik alih fungsi ruang ganti atlet di Stadion Yos Sudarso Kota Tegal menjadi warung sembako terus menuai sorotan. Kali ini, publik mempertanyakan sikap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal yang memilih tidak memberikan komentar terkait persoalan tersebut.

Dalam konfirmasi melalui percakapan WhatsApp yang diterima redaksi Kamis 22 Mei 2026, Ketua KONI Kota Tegal, Supardi, menyebut persoalan tersebut bukan kewenangan ranah maupun tugas pokok dan fungsi KONI. Ia menyatakan kewenangan berada pada dinas terkait dan pihak yang berkepentingan, termasuk ASKOT PSSI Tegal. “Duh masalah itu bukan merupakan bagian tupoksi KONI tapi ranahnya Dinas dan yg berkepentingan ASKOT PSSI, jadi saya tidak punya kapasitas untuk mengomentari,” tulis Supardi dalam pesan WhatsApp.

Read More

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat dan pegiat olahraga. Menurut Nur Said, Sebab, secara kelembagaan, KONI memiliki fungsi koordinatif dan pengawasan terhadap pembinaan olahraga daerah, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga agar tetap sesuai peruntukannya.” Alih fungsi ruang ganti atlet menjadi tempat usaha dinilai bukan sekadar persoalan administrasi aset, melainkan juga menyangkut keberlangsungan fungsi fasilitas olahraga bagi atlet dan kegiatan pembinaan olahraga khususnya di Kota Tegal,” kata pegiat olah raga Sepak Bola, Jumat ( 22/6/2026).

Sejumlah pemerhati olahraga menilai, meskipun pengelolaan aset berada di bawah pemerintah daerah atau dinas terkait, KONI seharusnya tetap memiliki sikap dan kepedulian terhadap perubahan fungsi fasilitas olahraga yang berpotensi mengganggu ekosistem pembinaan atlet.” Stadion Yos Sudarso selama ini dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan olahraga sepak bola kebanggan warga Kota Tegal. Keberadaan ruang ganti atlet menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas pertandingan maupun latihan tanding antar PS / Club,” ucap M. Rofii.

Menurutnya sikap saling lempar kewenangan antar lembaga dinilai dapat memperburuk polemik dan menimbulkan kesan tidak adanya pihak yang benar-benar bertanggung jawab menjaga fungsi fasilitas olahraga daerah.

Kini publik menunggu kejelasan dari pemerintah daerah, Disporapar, maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar pemanfaatan ruang tersebut, serta apakah alih fungsi fasilitas atlet itu sudah melalui kajian dan izin yang sesuai aturan.( Tosin Akbar/KBk )

Related posts