Wali Kota Tegal Sidak Apotek dan Toko Obat, Pastikan Produk yang Beredar Aman dan Berizin

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi jajaran Dinas Kesehatan Kota Tegal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembinaan dan pengawasan obat ilegal ke sejumlah apotek di Kota Tegal, Kamis (18/6/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan obat-obatan yang beredar dan dijual kepada masyarakat aman dikonsumsi serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, rombongan Wali Kota mengunjungi beberapa lokasi, di antaranya Apotek Serasi di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 28 Tegal, Toko Obat Kuat Sengli di Jalan AR Hakim Tegal, serta Apotek 24 Jam di Jalan Sultan Agung Tegal.

Read More

Selain memeriksa ketersediaan dan keamanan obat-obatan, Wali Kota bersama petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan apotek, keberadaan apoteker yang bertugas, serta masa kedaluwarsa obat yang dijual kepada masyarakat.

Dedy Yon menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat menjadi bagian penting dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan obat ilegal maupun obat yang tidak memenuhi standar keamanan. “Kami ingin memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di Kota Tegal aman dikonsumsi masyarakat dan seluruh fasilitas kefarmasian menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap obat-obatan yang mengandung narkotika dan psikotropika. Ia mengimbau para apoteker agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam pengelolaan obat-obatan tersebut, mulai dari proses pemesanan, pencatatan, hingga penyimpanan.

Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang memiliki risiko tinggi apabila digunakan tidak sesuai aturan.

Selain itu, terhadap penjualan obat-obatan kuat, Dedy Yon meminta para pelaku usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Ia menekankan bahwa setiap produk yang dipasarkan harus memiliki legalitas resmi dan memenuhi ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kesehatan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna memastikan peredaran obat di wilayah Kota Tegal tetap aman, legal, dan sesuai standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (Tosin Akbar/KBk)

Related posts