Terungkap! Dua Izin Helen’s Night Mart Sudah Disetujui , Tinggal Izin Minuman Beralkohol Dalam Proses

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( KOTA TEGAL )- Fakta terbaru mengenai proses perizinan Helen’s Night Mart di Kota Tegal mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?” yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal, Minggu (12/7/2026), di MUTU Theatre SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal.

Dalam forum tersebut, mewakili Wali Kota Tegal ,Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M. menyampaikan bahwa dari tiga perizinan yang diajukan pihak Helen’s Night Mart, dua izin telah memperoleh persetujuan , yakni izin restoran dan izin usaha hiburan.

Read More

Sementara itu, izin terkait penjualan atau penyediaan minuman beralkohol hingga kini belum disetujui, sehingga aktivitas usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol belum dapat dijalankan sebelum memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian peserta diskusi karena selama ini polemik yang berkembang di ruang publik lebih banyak berfokus pada persoalan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, dua izin utama telah lebih dahulu diterbitkan.

Dengan kondisi tersebut, secara administratif Helen’s Night Mart dinilai telah memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ruang lingkup izin yang telah dimiliki. Namun, operasionalnya tetap dibatasi pada jenis usaha yang telah memperoleh persetujuan dan tidak mencakup kegiatan yang masih menunggu izin.

Fakta tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai langkah lanjutan DPRD Kota Tegal dalam menyikapi perkembangan proses perizinan tersebut, mengingat salah satu izin yang menjadi perhatian masyarakat hingga kini masih belum diterbitkan.

Dalam diskusi itu ditegaskan pula bahwa forum publik diselenggarakan sebagai ruang edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar memperoleh gambaran utuh mengenai proses perizinan. Adapun penyelesaian persoalan dan pengambilan kebijakan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, organisasi kemasyarakatan Islam NU dan Muhammadiyah tetap pada pendiriannya secara kompak tetap menolak keberadaan Helen’s Night Mart Tegal di Hotel Margadana Kota Tegal, Sedangkan elemen masyarakat sipil diposisikan sebagai pressure group yang menyampaikan aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Sedangkan keputusan dan kebijakan berada pada lembaga pemerintahan yang memperoleh mandat dari masyarakat melalui mekanisme demokrasi.

Diskusi tersebut menghadirkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di wakilkan kepada Sekda Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M sebagai narasumber bersama Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, dengan keynote speaker Ketua PCNU Kota Tegal dan Ketua PDM Kota Tegal. Acara dimoderatori oleh Abdullah Sungkar serta dihadiri berbagai unsur masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan di Kota Tegal. ( Tosin Akbar/Tim /KBk)

Related posts