Parkir Sembarangan di Alun-Alun Tegal Tak Lagi Ditoleransi, November Siap Digembok hingga Diderek

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( KOTA TEGAL ) – Kebiasaan parkir sembarangan di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila, Kota Tegal, mulai ditertibkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal bersama tim gabungan turun langsung melakukan penertiban, Kamis (8/10/2026).

Petugas menyisir kawasan mulai dari lampu merah Naga Mas hingga Jalan Pancasila. Namun, penertiban kali ini masih mengedepankan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang memarkir kendaraannya tidak pada tempat yang telah disediakan. Tak hanya memberikan teguran, petugas juga menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, termasuk kendaraan yang berhenti di pinggir jalan maupun di atas trotoar.

Read More

Sekretaris Dishub Kota Tegal, Teguh Prihatno, mengatakan tahap sosialisasi tersebut akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026. “Pada hari ini kita melakukan kegiatan sosialisasi kepada pengguna lahan parkir. Kendaraan bermotor yang melanggar, parkir tidak pada tempatnya kita ingatkan terlebih dahulu dengan stiker,” kata Teguh.

November, Sanksi Mulai Diterapkan

Masa teguran tidak akan berlangsung selamanya. Setelah sosialisasi berakhir, Dishub Kota Tegal berencana menerapkan tindakan lebih tegas mulai awal November 2026. Kendaraan yang masih kedapatan parkir sembarangan nantinya dapat digeser atau dipindahkan ke halaman Kantor Satpol PP dan Dishub. Pengendara juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh, mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhubungan Darat.

“Untuk sementara masih sosialisasi dan teguran dengan penempelan stiker. Berikutnya tahap pemberian sanksi fisik, mulai dari penggembokan hingga mobil derek,” ujar Riandy.

Selain sanksi fisik, pengendara yang melanggar juga dapat dikenakan tilang sesuai ketentuan.

Kantong Parkir Sudah Disediakan

Dishub Kota Tegal menyebut masyarakat sebenarnya telah memiliki sejumlah pilihan lokasi parkir resmi.

Beberapa di antaranya yakni area JTAB di sebelah timur Balai Kota Tegal, area sebelah timur Rumah Makan Dewi, serta area parkir Water Leideng di Jalan Pancasila. Dishub berharap masyarakat memanfaatkan kantong-kantong parkir tersebut sehingga kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.

Ojek Online hingga Pedagang Turut Disorot

Penertiban juga tidak hanya menyasar kendaraan pribadi. Riandy menyoroti keberadaan ojek online dan taksi online yang kerap mangkal di depan Stasiun Tegal. Selain itu, aktivitas pedagang pada malam hari juga menjadi persoalan yang akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Menurut Riandy, persoalan fungsi jalan tidak hanya berkaitan dengan kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi juga aktivitas lain yang menggunakan ruang jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Dengan berakhirnya masa sosialisasi pada Oktober, pengendara yang masih mengabaikan aturan parkir mulai November harus bersiap menghadapi tindakan lebih tegas, mulai dari penggembokan hingga penderekan kendaraan. ( Tosin Akbar/KBk )

Related posts