Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Diduga Langgar Aturan DAS dan RTH

  • Whatsapp
Galian tanah untuk pondasi berdekatan dengan sungai kemiri. ( Foto: Dok

KabarBeritaku.com,( KOTA TEGAL )  – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kota Tegal menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan di dua lokasi, yakni di kelurahan Muarareja dan Kampung Tirang, kelurahan  Tegalsari kecamatan Tegal Barat, disebut memiliki persoalan berbeda terkait tata ruang dan lokasi pembangunan.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, R. Gatot Sadewo, S.I.P., M.M., mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan di Muarareja berada di kawasan bantaran sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut Gatot, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan instansi terkait.

Read More

Saat monev dilakukan, kata Gatot, lokasi Muarareja masih belum terdapat bangunan. Bahkan, pihak provinsi disebut telah menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan bantaran sungai dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. “Bulan lalu, pada saat monev dengan provinsi, kondisi di Muarareja itu memang belum terbangun. Itu di bantaran dan kewenangan provinsi. Dari provinsi langsung menyampaikan, ini tidak boleh ada bangunan,” ujar Gatot.

Namun, ketika tim KabarBeritaku.com kembali mengecek lokasi, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih telah berjalan dan sejumlah bangunan telah berdiri. Gatot mengaku pihak DPUPR Kota Tegal justru mengetahui adanya perkembangan pembangunan tersebut dari informasi lapangan. “Dan ternyata ini, Sampeyan ke sini, itu sudah ada aktivitas,” katanya.

Sebelumnya Diminta Cari Lokasi Alternatif

Gatot mengatakan DPUPR Kota Tegal sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pembangunan di lokasi tersebut dikoordinasikan kembali dengan Bappeda. Koordinasi itu, menurutnya, diperlukan untuk mencari alternatif lahan yang sesuai. “Sebetulnya waktu itu kami sudah komunikasi dengan PPK. Monggo koordinasi dengan Bappeda untuk dicarikan tempat lain, tanah lain selain di situ,” ungkapnya.

Ia menegaskan, aspek tata ruang seharusnya diperiksa sebelum pembangunan dilaksanakan. Terlebih, informasi mengenai pola ruang saat ini dapat diakses secara daring melalui sistem Gistaru. “Semestinya komunikasi dulu dengan PUPR kaitannya dengan pola ruangnya. Sekarang untuk pola ruang sudah ada Gistaru online. Orang bisa lihat pola ruang melalui HP,” tegas Gatot.

Lokasi Kedua Masuk Pola Ruang RTH

Persoalan berbeda ditemukan pada pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Tirang, Kelurahan Tegalsari. Menurut Gatot, lokasi tersebut menggunakan tanah milik Pemerintah Daerah. Namun, setelah dilakukan overlay dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lokasi pembangunan disebut berada pada pola ruang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DPUPR karena pola ruang tersebut, menurut keterangan Gatot, tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan seperti yang sedang dilakukan. “Di Tegalsari itu menggunakan tanah Pemda Kampung Tirang. Cuma di situ pembangunan itu ketika tim monev dari provinsi kami dampingi, sudah terbangun pondasi dan pembesian. Kami overlay dengan RDTR, ternyata posisinya ada di pola ruang RTH yang memang tidak diperkenankan untuk aktivitas bangunan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, DPUPR Kota Tegal telah melayangkan surat teguran dan meminta penghentian aktivitas pembangunan. “Sudah kami layangkan surat teguran penghentian aktivitas,” kata Gatot.

Dua Lokasi, Dua Persoalan

Gatot menjelaskan bahwa persoalan di Muarareja dan Kampung Tirang memiliki konteks yang berbeda.

Di Muarareja, persoalannya berkaitan dengan lokasi yang disebut berada di bantaran sungai dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara di Kampung Tirang, persoalannya berkaitan dengan hasil overlay RDTR yang menunjukkan lokasi pembangunan berada pada pola ruang RTH. “Kalau bantaran kan jelas tidak boleh. Yang di RTH juga tidak boleh,” tegas Gatot.

Selain persoalan lokasi, DPUPR juga menyoroti aspek koordinasi sebelum pembangunan dilaksanakan. Menurut Gatot, pihaknya menyayangkan tidak adanya komunikasi terlebih dahulu dengan DPUPR Kota Tegal terkait kesesuaian pola ruang. “Yang sangat saya sayangkan, pembangunan tidak konfirmasi ke kami. Asal bangun saja,” ujarnya.

DPUPR Akan Koordinasi dengan Provinsi

Untuk pembangunan di Muarareja, DPUPR Kota Tegal berencana melakukan koordinasi kembali dengan DPUPR Provinsi Jawa Tengah. Hal itu dilakukan karena persoalan tersebut berkaitan dengan kawasan bantaran sungai yang menurut Gatot merupakan kewenangan pemerintah provinsi. “Kami mungkin nanti akan koordinasi dengan DPUPR provinsi terkait pembangunan yang di Muarareja, karena bantaran sungai itu kewenangan provinsi,” pungkasnya.

Sorotan terhadap proyek Kampung Nelayan Merah Putih tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kesesuaian tata ruang, kewenangan lahan, serta koordinasi antarinstansi. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa pembangunan di Muarareja tetap berjalan setelah sebelumnya disampaikan adanya persoalan lokasi dan adanya arahan untuk mencari alternatif lahan.

Sementara di Kampung Tirang, adanya hasil overlay RDTR yang disebut menunjukkan pola ruang RTH juga menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek CV Putera Fahlevi maupun instansi terkait.  Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan mengenai persoalan tata ruang dan penghentian aktivitas yang disebut telah diminta oleh DPUPR Kota Tegal. ( Tosin Akbar/KBk )

 

Related posts