OTT Pemerasan , Oknum Kades dan Rekannya Terancam Pasal Berlapis

  • Whatsapp
Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto didampingi , Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo memberikan ketarangan Pers. (Foto: Makmur/Kbk)

KabarBeritaku.com, ( Slawi )– Kepolisian Resort Tegal memaparkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa Kedungjati Kecamatan Warureja ZN dan rekannya HMN alias RI warga Desa Grogol kabupaten Cirebon berawal pada Rabu (27/02/2019).

” Satreskrim Polres Tegal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap PNS di (DPU) Kabupaten Tegal dan rekanan yang mengerjakan sebuah proyek infrastruktur di Kabupaten Tegal. Dua orang ditangkap dan uang Rp100 juta diamankan, pada Rabu (27/2/2019) siang. Satu dari dua orang yang ditangkap, Mohammad Zaenudin (32) diketahui merupakan Kepala Desa Kedungjati Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal. Sedangkan satu orang lainnya adalah Rizal Iskandar (36) warga Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto dalam gelar jumpa pers di Mapolres Tegal, Kamis (28/2/2019).
Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban terkait dugaan pemerasan. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka Zaenudin di sebuah warung di depan SMAN 3 Slawi sekira pukul 12.30 WIB. Kemudian, lanjut Kapolres, satu orang tersangka Rizal di amankan di sebuah warung sate di depan Exit Tol Kalimati Adiwerna. ” Dari pihak yang diamankan, kami menetapkan M.Zaeudin dan Rizal Iskandar sebagai tersangka,”papar Kapolres.
Menurut Kapolres, ‎para tersangka melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti pelapor atau korban bahwa proyek infrastruktur yang dikerjakan pelapor sedang diawasi oleh aparat penegak hukum yang berkantor di Jakarta.

Read More

“Modusnya, korban ditakut-takuti bahwa ada aparat penegak hukum yang sedang mengawasi proyek di Tegal. Para tersangka mengaku bisa membantu mengatasi, dengan syarat member imbalan sebesar Rp 500 juta. Namun, saat ditangkap korban baru bisa memberi Rp 100 juta,” terangnya.

Adapun para korban yakni rekanan dan aparatur sipil negara (ASN), salah satu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan punya kerabat yang bekerja di salah satu lembaga penegak hukum di Jakarta.

“Kepada korban, Rizal mengaku bernama Herman dan lulusan Akpol berpangkat AKBP. Sedangkan tersangka Zaenudin merupakan kepala desa yang masih aktif,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 tentang pemerasan. Pasal 378 dikenakan karena tersangka Rizal mengaku memiliki anggota keluarga yang menjadi petinggi aparat penegak hukum di Jakarta dan alumni Akpol 2008 denan pangkat AKBP. Sementara Pasal 368 dikenakan karena ada unsur pemaksaan dan intimidasi ‎kepada ASN agar menyerahkan uang Rp 500 juta.

“‎Ada unsur-unsur rangkaian kata-kata bohong dan keadaan palsu. ‎Sehingga kita persangkakan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 368 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” kata Bambang.

Selain menangkap dua tersangka, penyidik Satreskrim juga diketahui memeriksa sejumlah pejabat dan ASN DPU Kabupaten Tegal, Kamis (28/2/2019) . Yakni Kepala DPU, Hery Suhartono, kemudian Kabid Jalan DPU, Munadi dan staf DPU, Sulistiro. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.

Sebagaiamana diberitakan KabarBeritaku.com, Rabu ( 27/02/2019) malam, pihak kepolisian Resort Tegal, mengamankan enam orang diperiksa untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut pada Rabu ( 27/02/2019) malam. Berita ini diturunkan sebagai tindaklanjut dan klarifikasi atas berita yang ditayang dengan judul “Pejabat dan Staf PU Kabupaten Tegal Kena OTT”  .( Makmur/KBk)

 

Related posts