BNNP Jateng dan BNN Kota Tegal Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 9,973,73 Gram

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( Tegal )– Petugas Gabungan, BNNP Jawa Tengah bersama dengan BNN Kota Tegal berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan 1 jenis Ganja. Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, A Alias I (43), KD Alias H (46) dan WS (41) di tiga tempat yang berbeda pada Rabu (19/2/2020).
Hal tersebut disampaikan pada saat komferensi pers yang dilakukan BNN Jateng dan BNN Kota Tegal di Ruang BNN Kota Tegal pada Senin (24/2/2020). Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan menyampaikan bahwa penggagalan upaya peredaran narkotika tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tegal. “Kami berhasil mengamankan dari tiga tersangka barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 9,973,74 gram, 3 buah hp, 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” ujar Benny.
Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam kesempatannya berharap Kota Tegal adalah kota yang bebas dari narkoba. “Karena bagaimanapun, ini merusak generasi bangsa. Kami berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi kalau memang mengetahui atau tahu siapapun mengedarkan narkoba atau pemakai narkoba di lingkunangan sekitar,” ujar Dedy Yon.

Wali Kota juga berharap masyarakat mampu memantau pergaulan anak muda dimanapun berada.(Susilo/Adv/KBk)

Related posts