Pemkot Tegal Berencana Bangun Mall Pelayanan Publik

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( Tegal )- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sedang berprogres untuk membangun sebuah mal pelayanan publik. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., dalam acara Pembinaan Pelayanan Publik 2020 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Setda Kota Tegal, Selasa (27/10/2020).

Jumadi yang mengikuti acara tersebut via aplikasi Zoom membacakan sambutan Wali Kota mengatakan pembangunan mal pelayanan publik sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Publik.

Read More

Selain itu, pembangunan mal pelayanan publik sebagai upaya dukungan Pemkot kepada program Gubernur Jawa Tengah guna membangun mal pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Kami sudah melakukan study banding ke Pemerintah Kabupaten Batang dan Jepara. Mudah-mudahan Kota Tegal bisa membangun mal pelayanan publik yang lebih baik,” ungkap Jumadi.

Disebutkan Jumadi, kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah bukti keseriusan Pemkot Tegal sebagai penyelenggara negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, partisipatif, akuntabel dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Menurut Jumadi, sudah bukan waktunya birokrasi bergerak lamban dan ketinggalan jaman. Birokrasi itu harus dapat bergerak cepat, maju, pro aktif, dan cekatan dalam menjawab segala tantangan jaman untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Salaah satunya dengan membangun mal pelayanan publik.

“Kami sangat berterima kasih atas kerjasama semua pihak baik internal maupun eksternal, yang telah mendukung upaya perbaikan pelayanan publik di Kota Tegal,” imbuh Jumadi.

Sementara pelayanan publik di Kota Tegal sendiri, hingga saat ini, juga belum mencapai seperti yang diharapkan. Kepatuhan Kota Tegal masih berada pada tingkat kepatuhan sedang. Hal tersebut terlihat dari hasil penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada tahun 2019 yang lalu.

Secara keseluruhan, kata Jumadi, penilaian kepatuhan terhadap 64 layanan pada 10 perangkat daerah di kota tegal memperoleh nilai sebesar 72,03 atau masih masuk dalam zona kuning / tingkat kepatuhan sedang.

Terkait pelayanan pubik di Jawa Tengah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mencatat peringkat tertinggi perolehan angka laporan keluhan masyarakat periode Januari-Oktober, ternyata terjadi pada Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Siti Farida.

Farida menuturkan, laporan masyarakat tentang keluhan layanan pemerintah daerah tersebut mencapai 246 laporan. Disusul peringkat berikutnya adalah Kepolisian 58 laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 46 laporan, BUMN/BUMD 36 laporan, Lembaga peradilan 23 laporan, Kementerian 21 laporan, lembaga pendidikan negeri 19 laporan.

Pada pelayanan publik, misal pada DPMPTSP perlu memperhatikan sarana dan layanan khusus seperti ketersediaan layanan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus. Lalu perlu adanya sarana pengaduan bisa SMS/telepon/fax dan sebagainya. Selain itu, perlu adanya maklumat. “Maklumat penting karena bentuk kesepakatan pengguna layanan dengan pengguna untuk sama-sama mematuhi hak dan kewajiban,” pungkas Farida.(MM/KBk)

Related posts