KabarBeritaku.com, (TEGAL)- Gerakan Pemuda Ansor meminta Front Pembela Islam (FPI) menghormati keputusan pemerintah yang secara resmi telah melarang aktivitas dan membubarkan organisasi tersebut.GP Ansor mengusulkan agar simpatisan atau eks anggota FPI bergabung dengan ormas Islam lain untuk melanjutkan perjuangannya.
” Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin menyatakan Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang berdiri terhitung sejak pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama enam Menteri yang resmi melarang aktivitas organisasi tersebut mulai Rabu (30/12/2020). Merespons pelarangan FPI tersebut, kita meminta para anggota FPI untuk menghormati dan tunduk dengan keputusan pemerintah tersebut.GP Ansor juga mengajak kepada eks kader-kader FPI untuk melanjutkan perjuangannya secara baik dengan bergabung di ormas Islam yang memiliki pandangan keislaman moderat (washatiyah),” ujar Ketua GP Ansor Kota Tegal, Sarwo Edi melalui wakil ketua GP Ansor Kota Tegal, Bambang Irawan kepada kabarberitaku.com.
Bambang mengatakan, dengan bergabung keormas yang memiliki pandangan keislaman Moderar akan menjadi jembatan terbaik dan bisa menghindari aksi-aksi yang tidak dibenarkan.
Hal Senada juga dikatan Ketua GP Ansor Kabupaten Tegal Fanani, saat ini ada banyak ormas Islam yang bisa menjadi wadah baru bagi para mantan anggota FPI, seperti NU atau Muhammadiyah. Dia meyakini, dengan tangan terbuka ormas-ormas tersebut akan bersedia menerima niat para eks FPI untuk bergabung.
Selain diakui pemerintah, sejumlah ormas tersebut juga memiliki pandangan keislaman yang washatiyah, sehingga dakwah yang dilakukan mudah diterima masyarakat. “Mari bersama-sama untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan kita dengan menciptakan situasi yang damai dan kondusif,” kata dia.
Fanani juga menyatakan, GP Ansor sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan SKB enam Menteri tersebut. Pihaknya menilai, dalam perjalanannya, FPI nyata-nyata menunjukkan sebagai ormas yang telah berlawanan dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, cara dakwah FPI juga kerap kali bertentangan dengan nilai-nilai, norma serta azas kehidupan bersama masyarakat Indonesia. Atas pelarangan FPI ini, maka Ansor juga meminta kepada seluruh aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang.
Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini, aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam kerangka menegakkan hukum dan aturan SKB enam Menteri. GP Ansor juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri usai pembubaran FPI.
Publik diminta untuk berpikir jernih dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita palsu (hoaks) dan menghasut. Fanani juga menginstruksikan kepada seluruh anggota Ansor, Banser, dan seluruh kader untuk satu komando dan tetap menjaga kondusivitas kedamaian hidup bermasyarakat.
“Caranya dengan mengedepankan sikap toleransi yang tinggi dan dialog demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lebih-lebih di saat pandemi Covid-19 ini yang meniscayakan kolaborasi dan sinergi semua pihak,” terangnya.(Makmur/Kbk)