Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM dan Alun Alun Kota Tegal Ditingkatkan ke Penyidikan

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Satuan Tugas Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Tegal Jawa Tengah, meningkatkan status kasus dugaan korupsi bantuan COVID-19 dari program Corporate Social Responsibiliti PDAM Kota Tegal dan proyek revitalisasi alun alun kota Tegal, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, dari empat kasus dugaan korupsi yang didalami oleh Tim Khusus Satgas Tipikor dua kasus dugaan korupsi bantuan Covid 19 CSR PDAM dan alun-alun dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena sudah ditemukan bukti bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam dua kasus tersebut.” Dari empat kasus, dua kasus yakni, CSR PDAM bantuan Covid 19 dan Proyek Revitalisasi Alun – alun kota Tegal kita naikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,”kata Jasri didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar, saat jumpa pers di kantor Kejaksaan setempat, Kamis (18/2/2021).

Read More

Menurut Jasri Umar ,untuk kasus bantuan COVID-19 dari CSR PDAM, meski sudah ada pengembalian uang, namun proses hukum masih tetap berjalan. Dalam modusnya dugaan penyelewengan dana bantuan Covid 19 dari CSR PDAM tersebut, yakni uang yang seharusnya masuk kerekening ternyata tidak, selain itu, adanya permintaan ke direktur PDAM sejumlah uang. Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan dari Tim Khusus Satgas Tipikor Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang dibentuk awal Januari 2021.

Setelah menetapkan statusnya naik ke penyidikan, Kejaksaan berencana kembali memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut siapa calon tersangkanya.” Kita akan panggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Panggil dulu semua, nanti diperiksa. Setelah penyidikan umum, baru kita simpulkan lagi siapa calon tersangka,” katanya.

Sementara dari empat kasus dugaan korupsi yang ditangani, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar, mengungkapkan, empat perkara dugaan tipikor dua ditingkatkan ke penyidikan, satu dihentikan karena tidak ada alat bukti atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi, dan satu masih tahap telaah mencari perbuatan apakah ada unsur melawan hukumnya. ” Satu kasus yang dihentikan adalah dugaan pungutan uang untuk membeli alat pelindung diri (APD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Untuk kasus  proyek GOR Tegal Selatan, dan Taman Pancasila masih proses penyelidikan Intel. Ada satu kasus lagi yang tengah didalami, yaitu dugaan pemotongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Jasri.

Di hadapan wartawan, Jasri mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu saat menangani kasus tersebut. Salah satunya, secara pribadi ia dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Komisi Kejaksaan. Pihaknya juga akan melaporkan balik jika laporan tersebut tidak terbukti.

Meski telah menaikan dua status kasus dugaan korupsi program bantuan CSR PDAM Kota Tegal dan proyek revitalisasi alun alun kota Tegal, namun demikian Kejaksaan negeri kota Tegal belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.(Makmur/KBk)

Related posts